Kasus KDRT Rizky Billar Dapat Diselesaikan Lewat Restorative Justice?
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proses hukum terhadap Rizky Billar tetap bisa dilanjutkan kendati Lesti Kejora mencabut laporannya. Menurut Fickar, proses hukum harus dilanjutkan karena masuk dalam tindak pidana umum.
Tim kuasa hukum Rizky Billar meminta polisi memberlakukan restorative justice dan membebaskan kliennya dari tahanan terkait kasus KDRT. Dorongan restorative justice itu setelah tim hukum Rizky Billar mengklaim mengantongi surat penyataan perdamaian dengan artis Lesti Kejora dalam kasus KDRT.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proses hukum terhadap Rizky Billar tetap bisa dilanjutkan kendati Lesti Kejora mencabut laporannya. Menurut Fickar, proses hukum harus dilanjutkan karena masuk dalam tindak pidana umum.
-
Apa yang dirayakan Lesti Kejora dan Rizky Billar? Belum lama ini, Lesti Kejora dan Rizky Billar baru saja merayakan anniversary mereka yang ke-3.
-
Bagaimana awal pertemuan Lesti Kejora dan Rizky Billar? Awal Pertemuan Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar berawal dari acara yang dipandu oleh Tukul Arwana.
-
Kapan Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah? Aktor Rizky Billar menikah dengan Lesti Kejora pada tahun 2021.
-
Bagaimana Lesty Kejora dan Rizky Billar menikah? Namun mereka tak mengumumkan soal pernikahan siri yang sudah mereka lakukan sebelum akhirnya menggelar pesta mewah.
-
Kenapa Lesti Kejora dan Rizky Billar ingin menambah momongan? Saat ditanya soal adik untuk Fatih, Lesti dan Rizky Billar mengaku mereka memang memiliki rencana untuk menambah buah hati. Harapannya, mereka ingin memiliki anak perempuan atau program bayi kembar.
-
Apa saja bisnis yang dimiliki Lesti Kejora dan Rizky Billar? Investasi Masa Depan: 8 Bisnis Lesti Kejora & Rizky Billar yang Menghasilkan Cuan Terus-Menerus Perusahaan Leslar Entertainment, yang merupakan salah satu utama bisnis Lesti & Rizky Billar, mengelola kanal YouTube populer di bidang ekonomi kreatif dengan jumlah pelanggan yang luar biasa.
"Di dalam undang-undang KDRT, menurut saya meskipun diatur khusus di dalam undang-undang KDRT pasal 44. Dia juga ada dimensi tindak pidana umumnya. Karena itu, namanya kekerasan meskipun konteksnya rumah tangga, bisa dicabut, bisa diselesaikan. Sebenarnya sebagai kekerasan, tindak pidana umum, dia harus dilanjutkan prosesnya," kata Fickar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/10).
Fickar mengatakan, proses hukum itu dapat dilanjutkan untuk memberi efek jera terhadap pelaku. "Karena apa? Karena, nanti orang seenaknya bisa mukul orang, menganiaya orang lain tanpa ada proses apa-apa," ujar dia.
Dia menjelaskan, proses pidana kasus dugaan KDRT dengan penganiayaan tingkat berat perlu dialihkan ke tindak pidana umum. Yakni, mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga menggunakan undang-undang dengan efek jera lainnya.
"Penegak hukum punya otoritas, punya kewenangan untuk mengalihkan pada undang-undang yang lain. Mengusutnya pada undang-undang lain, ini terasa penganiayaan berat,” ujar dia.
Kasus Rizky Billar Masuk Kategori Berat
Dia menambahkan, perbuatan dialami Lesti Kejora oleh Rizky Billar merupakan salah satu bentuk kasus KDRT. Terdapat empat jenis kekerasan di antaranya fisik, seksual, psikis, dan ekonomis.
"Dalam empat jenis kekerasan, kasus yang sering kali terjadi adalah kekerasan fisik. Seperti dialami oleh Lesti Kejora, di mana Rizky Billar pelaku terhadap istrinya," kata dia.
Akibat perbuatannya, Rizky Billar dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat (1) tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara. Menurut Fickar, Pasal 44 Ayat (1) juga memiliki dimensi pidana umum.
Pertimbangan Menghentikan Pengusutan Perkara Rizky Billar
Dia berharap polisi mempertimbangkan pelbagai hal dalam mengusut perkara KDRT apabila korban mencabut laporannya. Pertimbangan tersebut pertama mengenai dampak perbuatan pelaku kepada korban.
Menurut Fickar, apabila perbuatan dilakukan pelaku tak mengakibatkan luka parah polisi dapat menghentikan proses hukum kasus tersebut. Namun lain hal apabila perbuatan pelaku mengakibatkan korban luka hingga tak bisa mencari penghasilan.
"Kalau tidak mengakibatkan orang tidak bisa mencari penghasilan ekonominya. Maka, pencabutan ini menurut saya harus dipertimbangkan," ujar dia.
Saran Psikolog Terkait Kasus KDRT Rizky Billar
Sementara itu, Psikolog Rose Mini memberi pendapatnya terkait pencabutan laporan kasus dugaan KDRT oleh Lesti Kejora tepat setelah Polres Jakarta Selatan menahan Rizky Billar, pada Kamis (13/10). Rose Mini menilai, Lesti Kejora harus mempertimbangkan pelbagai untuk mencabut laporan dugaan KDRT terhadap suaminya
Menurut dia, ada pelbagai alasan yang perlu Lesti pertimbangkan, seperti status perkawinan, bisnis keduanya, hingga mungkin ada negosiasi keluarga.
"Memang kita tidak pernah tahu apa pertimbangan yang bersangkutan untuk mencabut laporannya. Namun, bisa macam-macam kemungkinannya. Misalnya, mencabut laporannya karena masih memikirkan bahwa tersangka itu adalah masih suaminya, sekarang. Lalu, kemudian mungkin ada negosiasi dengan keluarga. Mungkin juga ada masalah dimana mereka masih punya bisnis sama-sama,” kata dia saat dihubungi merdeka.com.
Sosok yang akrab dipanggil Bunda Romi ini mengungkapkan, publik sebagai pihak luar perlu mendengar langsung pernyataan Lesti mengenai alasan pencabutan laporan kasus KDRT dilakukan Rizky Billar. Penahanan sementara Billar selama 20 hari hingga mendapat sanksi sosial dari publik, tidak serta-merta membuat dirinya jera. Oleh karena itu, diperlukan tindakan khusus terhadap terlapor agar bisa mengontrol dan memanajemen emosinya.
"Bagaimana dia belajar mengontrol emosinya, harus bisa menjaga manajemen anger-nya supaya tidak meletup-letup seperti itu. Dan, ada treatment-treatment yang lain," ujar dia.
Kendati demikian, terjadinya KDRT didasarkan dari faktor internal. Yakni, karakter seseorang dan pengaruh lingkungan. Maka, penanganan psikis diperlukan selain mendapat hukuman penjara.
Bunda Romi menambahkan, seharusnya Lesti dan Billar tidak semestinya dipertemukan dalam kondisi yang sedang tidak baik. Maka, perlu diberi jeda di antara keduanya untuk pulih, terutama pada korban. Lesti perlu mendapatkan penanganan untuk menghilangkan trauma pasca mengalami KDRT.
"Kita enggak ada yang tahu (jika bersatu kembali akan terulang KDRT). Tetapi, kalau saya berharapnya masing-masing mencoba instropeksi, dan mencari cara untuk pulih dari situasi itu. Terutama untuk korban, cara menghilangkan trauma, dan sebagainya. Pada saat-saat ini, karena dua-duanya belum tertangani secara profesional. Maka, sebaiknya jangan disatukan dulu,” tutupnya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/gil)