Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mempersilakan permintaan tersebut. Namun, ada beberapa pasal yang akan terus menjerat Armor Toreador, hingga proses hukum terus berjalan.
“Silahkan kalau RJ mengajukan, RJ kepada pihak korban. Tapi perlu saya tegaskan disini, ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut saya dan itu pelaporan bukan korban yang buat. Yang buat adalah anggota polri sendiri perintah saya, bunyinya LP A, kalau LP A polisi yang membuat laporan tersebut,” tegas Rio, Jumat 16 Agustus 2024.
“Pasal yang saya kenakan adalah pasal berlapis, KDRT betul UU delik aduan tapi di situ ada penganiayaan dan UU perlindungan anak yang merupakan delik murni sehingga kalau misalnya damai itu tetep jalan dan saya akan terus melaksanakan itu mengawal sampai dengan pengadilan,” lanjutnya.
Rio juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan tidak akan terpengaruh dengan adanya proses RJ yang diajukan oleh pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.
“Tidak. tetap kita lanjutkan. Karena itu LP A kita yang buat laporannya, jadi polisi yang membuatkan laporan polisinya petugas polri dan itu diatur dalam UU dan KHUP,” kata Rio.