Kasus korupsi PDAM, KPK periksa bos & staf PT Traya Tirta Makassar
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Traya Tirta Makassar, James Edward Chan. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar pada periode 2006-2012 yang menjerat Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (1/9).
Selain James, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menjabat sebagai staf di perusahaan tersebut. Mereka di antaranya adalah; Susanti, Elisabet Charlie, dan Yuliani.
Kemudian, Suliastri serta Sulistiowati yang juga karyawan dari PT Traya Tirta Makassar. Selain itu, Ilham selaku tersangka dalam kasus ini juga akan menjalani pemeriksaan.
"Mereka juga akan menjalani pemeriksaan. IAS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Priharsa.
KPK terus menggali informasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Terlebih, lembaga antirasuah juga telah menjerat salah satu Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya yang diduga ikut berperan dalam proyek PDAM.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajudin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.