Kasus lahan pasar Jambu Dua, Bima Arya diperiksa Kejari Bogor
Bima Arya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Setelah lebih dari 40 orang menjalani pemeriksaan, termasuk petinggi-petinggi Pemkot dan DPRD, hari ini giliran Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis (3/9).
Bima diperiksa tim penyidik Kejari Bogor diduga terlibat kasus dugaan mark up pengadaan tanah untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, senilai Rp 43 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Sekitar pukul 07.30 WIB, Bima yang didampingi ajudannya mendatangi kantor Kejari Bogor yang terletak sekitar 300 meter dari kantornya Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor dengan berjalan kaki.
Agenda pemeriksaan yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, ternyata lebih cepat.
"Ya saya bersedia diminta keterangan, sebagai warga negara yang baik harus memberikan contoh. Makanya saya datang memenuhi panggilan Kejaksaan," kata Bima sebelum memasuki ruang tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor.
Setelah kurang lebih 4 jam dimintai keterangan, Bima akhirnya keluar dari ruang penyidik tepatnya pada pukul 10.30 WIB, dan langsung menemui sejumlah awak media yang sudah menunggu pemeriksaan orang nomor satu di Kota Bogor itu, sejak pagi.
Bima Arya mengaku pihaknya diperiksa oleh penyidik dengan 30 pertanyaan perihal, pengadaan lahan di area Pasar Jambu Dua yang rencananya akan digunakan untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL).
"Intinya saya dimintai keterangan tentang prosedur dan tahapan pembebasan lahan. Sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya," tuturnya, Kamis (3/9).
Meski demikian pihaknya enggan berkomentar banyak saat menanyakan pokok persoalan yang ditanyakan penyidik, khususnya terkait kapasitasnya sebagai Wali Kota Bogor, dalam mengalokasikan harga tanah seluas 7.300 hektar Rp 43 miliar dari APBD 2014.
"Kalau soal substansi dan materi penyidikan silakan ke kejaksaan saja," ujarnya.
Bima yang datang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang hitam, biasanya betah berlama-lama melayani wartawan, justru saat itu malah tergesa-gesa menuju kantornya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua tahun 2014 mencuat menyusul adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi.
Sebanyak 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB dan eks garapan. Dengan dokumen yang berbeda, terjadi kesepakatan harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi senilai Rp 43,1 miliar.
Tidak hanya Wali Kota Bogor, untuk membongkar dugaan korupsi dari penjualan lahan di Jambu Dua, pihak Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif.
Meski sudah lebih dari 40 orang dimintai keterangan, namun pihak Kejari Bogor belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dari kasus yang ditanganinya sejak Maret lalu.