Kasus Latuconsina, Polda Metro Segera Panggil Pelapor Andre Taulany & Rina Nose
Kasus pencemaran nama baik ini diduga saat Andre melakukan siaran langsung di salah satu televisi swasta dengan menghadirkan bintang tamu Rina Nose. Saat itu, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sedangkan Rina memplesetkan nama Prilly Latuconsina dengan Prilly Latukonstraksi.
Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan. Mereka terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dengan memplesetkan nama marga salah satu suku di Maluku, yakni Latuconsina.
Keduanya dilaporkan ke polisi oleh Ruswan Latuconsina ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik segera memanggil si pelapor.
-
Kapan Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina memutuskan untuk bercerai? Sejak lama. Ini bukan sesuatu yang mendadak. Sering didiskusikan dan ini saatnya," tukasnya, kali ini lebih serius.
-
Kenapa Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina memutuskan untuk bercerai? Keputusan kan tidak diambil sesaat. Tentu sudah dipikirkan matang-matang dan sudah melewati proses saling diskusi. Semua udah dipikirkan secara baik,
"Nantinya kita akan memanggil, mengklarifikasi dulu si pelapor bersama beberapa saksi-saksi pelapor yang lain, karena menyangkut nama besar dari keluarga besar mereka merasa dilecehkan," kata Yusri, Jakarta, Selasa (19/5).
"Kemudian kami akan klarifikasi para terlapor kemudian saksi-saksi ahli yang lainya. Kita tunggu saja nanti," sambungnya.
Sebelum memanggil pelapor, polisi akan lebih dulu meneliti laporan tersebut apakah memenuhi unsur tindak pidana yang dimaksudkan apa tidak.
"Advokasinya datang sendiri ke sini, sekarang laporannya sudah kita terima di Polda Metro Jaya, nanti akan kita teliti dulu laporanya apakah memang sudah memenuhi unsur atau tidak kemudian kita nanti melakukan penyelidikan," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara jika semua yang dibutuhkan penyidik sudah dinyatakan lengkap. "Kalau semua sudah lengkap, nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor kita tunggu aja nanti," tegasnya.
Sebelumnya, Artis Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik marga Latuconsina.
Kedua komedian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ. Tanggal 18 Mei 2020.
"Benar, laporannya sudah masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (19/5).
Pelapor diketahui seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina. Untuk korban dalam kasus ini, pelapor mengaku adalah seluruh keluarga besar Latuconsina. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini diduga saat Andre melakukan siaran langsung di salah satu televisi swasta dengan menghadirkan bintang tamu Rina Nose. Saat itu, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Begitu juga dengan Rina, ia memplesetkan nama Prilly Latuconsina dengan Prilly Latukonstraksi.
(mdk/rhm)