Kasus 'Obor Rakyat', Trimedya sebut Polri juga akan panggil Mega
Mega akan dipanggil sebagai saksi.
Usai melaporkan ke Bareskrim, Mabes Polri, terkait transkip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, politisi PDIP Trimedya Panjaitan meminta kepada polisi agar mengusut kasus itu secepatnya. Dia berharap polisi dapat memanggil para pelaku agar kasus ini tidak terulang kembali.
"Secepatnya kita harapkan tidak terjadi lagi di sisa waktu pilpres ini. Menjelang pilpres mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera terhadap orang-orang yang melakukan politisasi. Kami menyampaikan kepada pihak Kepolisian, siapapun yang dirugikan, baik pihak Jokowi - JK atau Prabowo - Hatta bisa dilaporkan," ujar Trimedya kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, pelaporan itu ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Inilah.com M Dindien Ridhotulloh dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf. "Kita tadi ketemu Pak Kamil (Direktur Tipid Eksus Bareskrim) dan Pak Herry Prastowo (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim), mereka segera menindak lanjuti. Dan kami segera memberikan saksi-saksi, mudah-mudahan bisa segera terungkaplah. Supaya orang yang dipanggil itu cepat untuk hadir," tutur Koordinator Tim Hukum Pemenangan Jokowi - JK ini.
Trimedya mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan Megawati dapat dihadirkan sebagai saksi. Namun, pihaknya memastikan pimpinan partai berlogo banteng ini akan memenuhi panggilan polisi.
"Ya nanti akan dimintai juga. Waktunya juga kapan Ibu Mega bisa hadir diambil keterangannya, karena diperlukan untuk cepat mengungkap. Mudah-mudahan Jaksa Agung cepat memberikan keterangannya," tandasnya.
Atas laporan ini, Trimedya melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan ITE sebagai mana yang tercantum pada Pasal 310 KUHP dan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang RI No. 11 tahun 2008.