Kasus Penyebaran Konten Asusila, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia dianggap terbukti telah menyebarkan konten asusila dalam kasus prostitusi online.
Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia dianggap terbukti telah menyebarkan konten asusila dalam kasus prostitusi online.
Tuntutan ini dibacakan JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut jaksa, Vanessa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Kenapa Vanesha Prescilla populer? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu dalam sidang yang digelar secara tertutup, Senin (17/6).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menyatakan tidak terima. Ia pun akan mengajukan pembelaan yang dituangkan ke dalam pledoi pada Kamis (20/6).
Ia mengatakan bahwa hukuman 6 bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan dan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan Vanessa.
"Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi nanti. Sebab, banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh Kepolisian maupun JPU," terangnya.
Ia menambahkan, beberapa saksi ahli yang dihadirkan dianggapnya tidak sesuai fakta persidangan.
Sebelumnya, tiga muncikari Vanessa Angel, yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka semua dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Uniknya, mereka menerima putusan hakim dengan tidak mengajukan banding.
Baca juga:
Kembali Jenguk Vanessa Angel, ini Kata Nicky Tirta
Feby Febiola Buka Suara Soal Kasus Vanessa Angel dan Sebut ini Konyol
Sidang Tertutup, Vanessa Angel Sebut Rian Subroto Ngaku Bernama Fajar saat di Hotel
Tiga Artis Indonesia ini Rayakan Lebaran di Dalam Penjara
Dua Ahli Anggap Kasus Vanessa Angel Masuk Ranah Pribadi Tak Penuhi Unsur Pidana
3 Artis Indonesia ini Rayakan Lebaran di Dalam Penjara