Kasus Raperda Zonasi, anggota Balegda DKI dan Sunny diperiksa KPK
Mohamad Taufik juga terlihat hadir ke gedung KPK tidak ada di agenda pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil beberapa anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) provinsi DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan masih terkait dengan kasus suap pembahasan Raperda zonasi.
Anggota Balegda yang diperiksa hari ini oleh KPK diantaranya Merry Hotma, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan Bestari Barus.
"Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (25/4).
Selain anggota Balegda tersebut, komisi antirasuah itu juga memanggil Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mohamad Taufik juga terlihat hadir ke gedung KPK meski nama kakak kandung Mohamad Sanusi itu tidak ada di agenda pemeriksaan penyidik hari ini.
Pantauan merdeka.com seluruh saksi sudah tiba di Gedung KPK namun mereka enggan berkomentar kepada para awak media.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.