Kasus rekaman, Jokowi diminta tegur dan evaluasi kinerja Menteri Rini
Presiden Jokowi diminta mengklarifikasi pembicaraan Rini-Sofyan dan harus berani memberi sanksi tegas jika Rini-Sofyan terbukti berusaha mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Beredarnya rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basir yang diduga terkait pembagian fee proyek LNG di Banten, dinilai bakal merugikan pemerintah. Presiden Jokowi diminta mengklarifikasi pembicaraan Rini-Sofyan dan harus berani memberi sanksi tegas jika Rini-Sofyan terbukti berusaha mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyudi Winarjo, mengatakan, Rini-Sofyan tidak patut membicarakan proyek, terlebih ada dugaan pembagian fee, melalui sambungan telepon dan personal. Dia mendorong Jokowi mengevaluasi kinerja Rini dan menyampaikan hasil evaluasi itu kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk mendukung transformasi BUMN? BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
"Rini wajib diberi sanksi berat, taruhlah di-reshuffle atau ditegur langsung oleh presiden, tentu dengan tidak menggugurkan upaya penegakan hukum," kata Wahyudi, kepada wartawan, Minggu (6/5).
Terkait penegakan hukum, Pasal 25 UU Tipikor UU 31/1999 menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sedang mencari kejelasan terkait pembicaraan dalam rekaman itu. Ada dua hal yang harus didalami KPK, apakah pembicaraan itu membahas pembagian fee, atau pembagian saham.
Presiden Jokowi belum menyikapi tegas karena menunggu klarifikasi Rini-Sofyan. Adapun Rini membantah pembicaraan itu terkait fee meski di dalam percakapan disebut nama Ari Soemarno dan Ongky Soemarno.
"Jika pembicaraannya bagi-bagi fee, tentu merugikan citra kabinet serta citra presiden," ujar Wahyudi.
Selain tersandung kasus rekaman yang diduga pembagian fee proyek LNG di Banten dan indikasi terjadinya kolusi bersama Ari Soemarno dan Ongky Soemarno, kinerja Rini memimpin BUMN juga disorot karena perombakan direksi Pertamina dan Garuda Indonesia.
Perombakan direksi Pertamina dan penambahan direksi Garuda Indonesia diduga dilakukan bukan atas dasar penilaian kinerja dan kebutuhan.
Rini dinilai mengada-ada saat mencopot Dirut Pertamina Ellia Massa Manik karena alasan kelangkaan BBM jenis premium. Selain itu, terjadi juga penggendutan direksi Garuda menjadi sembilan, dan anjloknya nilai saham Garuda Indonesia dari Rp440 per lembar pada trimester pertama 2016 menjadi Rp292 per lembar pada 25 April 2018.
"Jika benar pergantian direksi tersebut atas pertimbangan politik pribadi Bu Rini, maka Presiden harus mengevaluasinya," ungkap Wahyudi.
(mdk/bal)