Kasus suap Bank Banten, Rano Karno ngaku dicecar 10 pertanyaan
Rano hari ini menjalani pemeriksaan yang kedua kali oleh KPK terkait kasus suap pembentukan bank Banten.
Gubernur Banten Rano Karno hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Rano diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten.
Usai pemeriksaan, Rano mengaku hanya diperiksa sebentar oleh penyidik KPK. Mantan pemeran sinetron Si Doel itu dicecar sekitar 10 pertanyaan.
"Mungkin gak lebih dari 10 pertanyaan, iya ini masih yang kemarin," kata Rano usai menjalani pemeriksaan, Jumat (22/1).
Mantan pemeran Si Doel tersebut keluar gedung KPK sekitar pukul 13.55 WIB. Ia masuk ke dalam gedung antirasuah tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.
"Sebentar doang tadi, selesai sebelum salat Jumat, tadi sampai setengah sepuluh sampai sebelum salat Jumat lah," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK pernah memanggil Rano Karno sebagai saksi. Pemeran Doel itu mengatakan ada anggota DPRD Banten yang meminta uang kepada Ricky Tampinongkol sebesar Rp 10 miliar.
"Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar jangan digubris," kata Rano Karno saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (7/1).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah restoran di Tangerang, Selasa (1/12/2015). Pada OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang yaitu anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa, wakil ketua DPRD Banten SM Hartono, Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, dua orang staff PT BGD, tiga orang supir, uang pecahan rupiah senilai Rp 60 juta dan USD 11.000.
Atas perbuatannya Ricky dikenakan Pasal 5 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan SM Hartono dan Tri Satya Santosa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.