Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Akan Segera Disidang di PN Surabaya
Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh pihak Kejaksaan. Ini berarti, tinggal selangkah lagi, suami penyanyi Mulan Jameela ini bersidang di Surabaya.
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani kini menjalani masa penahanan atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, masih ada satu kasus ujaran kebencian lagi, yang harus disidangkan di Surabaya.
Kasus tersebut adalah ujaran 'idiot' yang disampaikan lewat vlognya pada Minggu (26/8) tahun 2018. Vlog tersebut terjadi saat Dhani merasa telah diadang oleh sekelompok orang saat hendak menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Kapan KH Ahmad Dahlan dilahirkan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
Kini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh pihak Kejaksaan. Ini berarti, tinggal selangkah lagi, suami penyanyi Mulan Jameela ini bersidang di Surabaya.
"Iya, saat ini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Selasa (29/1).
Richard menambahkan, pelimpahan berkas kasus 'idiot' Ahmad Dhani itu sudah dilakukan jaksa sejak Kamis (24/1). Barang bukti terkait dengan kasus itu pun, sudah disimpan di bagian barang bukti Kejaksaan Tinggi Jatim.
Barang bukti yang disimpan itu antara lain, transkrip narasi vlog Ahmad Dhani saat di Surabaya, beserta denga video dan peralatannya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10).
Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata 'Idiot'.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menggelar aksi pengadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa di Tugu Pahlawan.
Ahmad Dhani sendiri kini sedang menjalani masa tahanan atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel, yang menyatakannya terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin (28/1).
Selain itu, hakim meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," tutur Ratmoho.
Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
Baca juga:
Besok, Habiburokhman Akan Ajukan Banding Putusan Ahmad Dhani
Kejati Jatim Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya
Begini Kondisi Ahmad Dhani Bersama Tahanan Lain di Rutan Cipinang
Dewa 19 Sudah Prediksi Ahmad Dhani Dipenjara?
Habiburokhman Dilarang Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Ahmad Dhani Ditahan karena Singgung Ahok?
Dipenjara, Ahmad Dhani Batal Latihan Jelang Konser Reuni Dewa 19 Di Malaysia