Kecelakaan KRL di Perlintasan Sebidang Depok-Citayam, Siapa Bertanggung Jawab?
Buntut dari kecelakaan itu, Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) melalui Direktur Keselamatan menutup permanen perlintasan sebidang di lokasi.
Kecelakaan yang di perlintasan sebidang Kereta Rel Listrik (KRL) dengan kendaraan lainnya kembali terjadi. Kali ini di rel kereta api Stasiun Citayam, Depok, Rabu (20/4) kemarin pagi.
KRL rute Bogor-Jakarta Kota menabrak satu unit Honda Mobilio hingga menyebabkan mobil jenis MPV (Multi Purpose Vehicle) itu terseret sejauh lima meter.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kenapa keseleo berbahaya? Meskipun keseleo umumnya tidak serius, namun dapat menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan yang signifikan.
-
Kenapa Kekeyi sering dicibir? Sayangnya, terkadang momen heboh Kekeyi malah mendapat cibiran.dari sejumlah. Malahan ada beberapa komentar bernada body shaming padanya.
Buntut dari kecelakaan itu, Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) melalui Direktur Keselamatan menutup permanen perlintasan sebidang di lokasi.
Setali tiga uang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut Ahmad Yasin, sopir Honda Mobilio B 1563 NYZ atas peristiwa tersebut. KAI menyebut sopir Mobilio ceroboh karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Demikian dikatakan VP Public Relations KAI Joni Martinus. "KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).
Dia mengingatkan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cerita Sopir Honda Mobilio
Ahmad Yasin, yang merupakan salah satu dosen di Universitas Indonesia (UI) mengatakan tidak pernah membayangkan akan mengalami kejadian tersebut. Ia mengaku mengikuti arahan peta menuju lokasi.
Saat di perlintasan sebidang, Ahmad tak menampik sudah melihat keberadaan petugas yang tengah meneriakinya.
"Di situ ada petugasnya sebenarnya, begitu dia lihat saya, dia teriak kereta-kereta. Saya sudah nggak bisa menyelamatkan diri, pasrah saja," katanya, Rabu (20/4).
Dia sempat melihat k arah kiri dan kereta sudah dekat. Dia pun hanya bisa pasrah akan nasibnya. "Begitu saya lihat ke kiri sudah langsung kepalanya kereta. Saya pasrah saja," akunya.
Siapa bertanggung jawab?
Sementara itu Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendesak Pemkot Depok bertanggung jawab. Membenahi sejumlah perlintasan sebidang yang ada.
"Pemkot Depok harus segera mengurusi perlintasan sebidang yang liar di daerahnya," kata Djoko saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (21/4).
"Urusan keselamatan terabaikan oleh Pemkot Depok," sambungnya.
Tidak hanya di Rawa Geni, Citayam, Djoko menilai, seluruh perlintasan sebidang yang ada di Depok harus ditutup. Agar kejadian serupa tak lagi terulang.
"Jika tidak akan terjadi lagi hal yang serupa di lain lokasi," katanya.
Dikutip dari berbagai sumber, aturan soal Perlintasan Sebidang rel kereta diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan No. PM 94 Tahun 2018.
Dalam Pasal 2 disebutkan pihak yang mengelola perlintasan sebidang untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Berikut bunyinya:
Pasal 2
Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:
a. Menteri untuk Jalan Nasional
b. Gubernur untuk Jalan Provinsi
c. Bupati/Wali Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa
d. Badan hukum atau lembaga untuk Jalan Khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sementara itu, dalam Pasal 37 tertulis tanggung jawab peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Berikut bunyi Pasal 37:
Peningkatan keselamatan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan dan atau Direktur Jenderal untuk Jalan Nasional,
b. Gubernur untuk Jalan Provinsi,
c. Bupati/Wali Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa,
d. Badan Hukum atau lembaga untuk Jalan Khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Baca juga:
Aturan Lengkap Pengendara saat Lewati Perlintasan Sebidang dan Sanksi jika Melanggar
Buntut Kecelakaan KRL dan Mobil di Citayam, PT KAI akan Tutup 67 Perlintasan Sebidang
Data Lintasan Kereta Api Daop 1: Total 455 Lintasan, 196 Liar dan 77 Tak Dijaga
Kecelakaan KRL di Lintasan Depok-Citayam, KAI Bakal Laporkan & Tuntut Pengemudi Mobil
Cerita Sopir Selamat Usai Mobil Ringsek Ditabrak KRL di Lintasan Depok-Citayam