Kedapatan bawa sabu dan ganja, PNS BKKBN Binjai dibekuk petugas
Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti selain sabu-sabu seberat 0,36 gram, juga ada timbangan elektrik, satu amplop kecil daun ganja kering, satu pirek kaca bekas dibakar dan satu bong dari botol kaca kecil.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) BKKBN Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap aparat karena kedapatan memiliki sabu-sabu. PNS tersebut diketahui berinisial AE alias Amir.
"Benar ada kita lakukan penangkapan seorang PNS BKKBN berinisial AE alias Amir (36)," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Binjai, AKP Maramonang Hasibuan seperti dilansir Antara, Kamis (13/10).
Tersangka AE alias Amir yang diamankan petugas tersebut merupakan warga Jalan MT Haryono Gang Rukun, Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Amir kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Penangkapan terhadap tersangka AE alias Amir ini dilakukan di jalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara bersama rekan tersangka MS alias Alim (38) warga yang sama.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti selain sabu-sabu seberat 0,36 gram, juga ada timbangan elektrik, satu amplop kecil daun ganja kering, satu pirek kaca bekas dibakar dan satu bong dari botol kaca kecil.
Sebelum penangkapan dilakukan petugas terlebih dahulu sudah mendapat informasi terkait keberadaan dan aktivitas kedua. Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya mendapati kedua tersangka tersebut di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara.
Saat keduanya digeledah petugas petugaspun menemukan barang bukti sabu-sabu, lalu keduanya diamankan untuk pengembangan kasusnya di Satres narkoba Polres Binjai. Kedua tersangka sudah kita tahan untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Penyidik polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.