Kedapatan Buka Saat PPKM Darurat, Perkantoran dan Bengkel di Bandung Didenda Tipiring
Perkantoran swasta tersebut masuk ke dalam kategori non esensial yang wajib untuk menerapkan aturan 100 persen pegawainya bekerja dari rumah (WFH). Selain perkantoran,katanya, ada juga badan usaha lainnya yang melanggar hal serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pihaknya masih menemukan perusahaan yang mempekerjakan 100 persen pegawainya saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Adanan, perkantoran swasta tersebut masuk ke dalam kategori non esensial yang wajib untuk menerapkan aturan 100 persen pegawainya bekerja dari rumah (WFH). Selain perkantoran,katanya, ada juga badan usaha lainnya yang melanggar hal serupa.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
"Ada 19 yang kami tindak merupakan badan usaha seperti pemilik toko, pemilik bengkel dan juga beberapa perkantoran swasta yang bekerja di sektor non esensial yang 100 persen seharusnya mereka melaksanakan WFH," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).
Adanan mengatakan sejumlah perusahaan dan badan usaha yang melanggar aturan PPKM itu ditemukan saat pihaknya sedang melakukan kegiatan operasi yustisi bersama unsur Satpol PP.
Menurut dia, sektor usaha itu dikenakan sanksi yakni tindak pidana ringan karena tidak mematuhi aturan pemerintah serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selain mempekerjakan seluruh pegawainya, para perusahaan tersebut juga tidak dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, tanda menjaga jarak, dan unsur lainnya.
Penegakan hukum tersebut, kata Adanan, dilaksanakan secara langsung ditempat karena operasi gabungan itu melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri Bandung, serta Kejaksaan Negeri Bandung.
"Tujuannya hanya satu yakni untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat sehingga masyarakat tidak berkerumun kemudian memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang aturan ketentraman khususnya saat pandemi Covid-19, para pelanggar itu terancam hukuman denda dari Rp100 ribu hingga Rp 50 juta. Selain itu, bagi pengelolanya terancam mendapat sanksi berupa teguran tertulis sampai ancaman hukuman penjara maksimal hingga 3 tahun.
"Tapi dalam operasi tersebut oleh hakim diputuskan sanksi denda antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu dan langsung dibayar di tempat dan disetorkan ke kas daerah," kata Adanan.
Baca juga:
Kafe di Buleleng Langgar PPKM Darurat, Pengunjung Digelandang ke Kantor Polisi
RI Tertinggi Dunia Penambahan Kasus Covid-19 pada 6 Juli 2021
15.863 Orang Sembuh dari Covid-19 Hari Ini, Satgas Apresiasi Nakes
Kondisi Ekonomi Tak Sama, Penerapan PPKM Darurat Disarankan Lihat Kekhasan Daerah
Pemkot Tangsel Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat Mulai Malam Ini
Batasi Mobilitas Warga ke Jakarta, Polda Lampung Mulai Sekat Pelabuhan Bakauheni