Kejagung bakal periksa Hary Tanoe pekan depan soal kasus Mobile 8
Kata Arminsyah, pihaknya telah menyiapkan dua ahli hukum pajak guna mengungkap kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pekan ini akan memanggil bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pajak PT Mobile 8 Telekom.
"Iya, tapi kita lihat dulu. Kita pelajari dulu, nanti kita analisa. Kita akan panggil," ujarnya di gedung bundar Kejaksaan Agung, Selasa (23/2).
Kata Arminsyah, pihaknya telah menyiapkan dua ahli hukum pajak guna mengungkap kasus tersebut. "Kita melihat ada dasar restitusi yang tidak sesuai dan kita sudah minta dua ahli yang mengatakan berdasarkan fakta yang kita punya," katanya.
Lanjutnya, dua ahli tersebut nantinya akan menentukan kasus ini dugaan korupsi atau tidaknya.
"Ahli ini nantinya akan mengatakan itu korupsi bukan pidana pajak. Karena restitusi itu kan uang sudah di kantong negara diambil lagi," pungkasnya.
Diberitakan, awal mula kasus ini terjadi saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel plus pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Dalam proyek ini, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut menunjuk PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan.