Kejagung Buka Penyelidikan Baru Kasus Pelindo II
Hari menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perusahaan pelat merah tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Dengan memeriksa Executive Vice President Perencanaan Strategi Korporasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Retno Soelistianti.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Hari ini telah melakukan pemeriksaan satu orang saksi, yaitu saudari Retno Soelistianti selaku Anggota Tim Teknis pada PT. Pelindo II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono pada keterangan tertulis, Selasa (20/10).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Hari menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perusahaan pelat merah tersebut.
"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.
Baca juga:
KPK Segera Beri Kepastian Hukum Eks Dirut Pelindo RJ Lino
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Pelindo II Dicecar Soal Proses Awal Pengadaan QCC
KPK Periksa Dirut Rukindo untuk Dalami Kasus RJ Lino
5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Bilang 'Menunggu 4 Tahun Akhirnya Dipanggil Ke Sini'
KPK Segera Rampungkan Berkas RJ Lino
Kasus Korupsi Pengadaan Crane, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Penuhi Panggilan KPK