Kejagung: Djoko Tjandra akan dideportasi dari Papua Nugini
Diperkirakan proses pemulangan ini memakan waktu sampai 6 bulan.
Perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra semakin positif. Sinyal ini diberikan oleh Dubes Papua Nugini yang memastikan Djoko akan segera dideportasi ke Tanah Air.
"Dubes PNG melaporkan, baru saja adakan pertemuan bahwa mereka siap deportasi setelah ada putusan pemerintah PNG untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko. Intinya semakin ada kesimpulan yang meyakinkan kita bahwa pemerintah PNG segera ekstradisi Djoko," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/1).
Namun Djoko tidak bisa serta merta dipulangkan. Harus ada kepastian hukum yang menyertainya. Diperkirakan proses pemulangan ini memakan waktu sampai 6 bulan.
"Harus ada keputusan hukum dulu, ini kan butuh 2 keputusan hukum, yakni pembatalan kewarganegaraan, kedua setelah keputusan hukum untuk ekstradisi Djoko," lanjut Darmono.
Sebelumnya, pasca berkunjung dan bernegosiasi dengan pemerintah Papua Nugini diputuskan bahwa draft ekstradisi Djoko Tjandra akan diserahkan paling lambat pertengahan Januari mendatang.
Selain itu, jika cara ekstradisi dinilai memakan waktu lama, maka Kejaksaan Agung akan langsung meminta bantuan interpol untuk menangkap Djoko dengan alasan melanggar prosedural pembuatan kewarganegaraan.
Diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.