Kejagung kembali periksa Dahlan dalam kasus mobil listrik
Kejagung kembali periksa Dahlan dalam kasus mobil listrik. Dahlan terakhir kali diperiksa tahun lalu. Kejagung menyakini Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN berperan dalam proyek mobil listrik.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Namun kali ini dia bukan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melainkan Kejaksaan Agung, Kamis (3/11).
Diduga mantan Direktur Utama PLN ini diperiksa terkait korupsi pengadaan mobil listrik. Selain itu juga bersamaan dengan wajib lapor Dahlan dalam kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dahlan datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 09.30 WIB. Ditanya sejumlah wartawan mengenai kasus mobil listrik, Dahlan hanya memberikan senyuman.
"Diatur lah. Kalian kan (wartawan) pintar mengatur," ucap Dahlan, Kamis (3/11).
Mengenai pemeriksaan Dahlan Iskan dalam perkara mobil listrik, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan. Namun dia enggan menjelaskan secara detail.
"Maaf, bukan kewenangan saya. Ini sudah ranahnya Kejaksaan Agung," terang pria asal Jambi ini.
Sekedar diketahui, kasus mobil listrik yang menyeret nama nama Dahlan sejak tahun lalu. Proyek mobil listrik dikerjakan saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 unit mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan di Konferensi APEC di Bali tahun 2013 lalu.
Dananya dari beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL). Ternyata proyek tersebut gagal, menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 32 miliar. Kejaksaan Agung kemudian menangani kasus ini, dan sudah menahan dua orang yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.