Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi PT Pelindo II
Ketiga saksi tersebut yakni, Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison, Seto Baskoro, dan Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.
Kejaksaan Agung RI tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) dengan memeriksa tiga saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi perpanjangan kerjasama dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
"Hari ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan, PT Pelindo II," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (15/12).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Ketiga saksi tersebut yakni, Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison, Seto Baskoro, dan Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II," jelasnya.
Sementara, Leonard mengatakan kalau proses pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Dengan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga:
Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa Saksi dari PT Hutchison Ports Indonesia
RJ Lino Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo II
Kejagung Periksa RJ Lino Terkait Kasus Korupsi Pelindo II
Dugaan Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Pejabat JICT
Kejagung Periksa Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo II
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur Pelindo II