Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Korporasi itu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan, lima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Dibebankan Uang Ganti Rugi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.
"Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.
Denda Akibat Kerugian Lingkungan Hidup
Lebih lanjut, pihak korporasi juga bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” Febrie menandaskan.