Kejagung Periksa 4 Saksi untuk Dalami Kasus Korupsi PT Asabri
Pemeriksaan terhadap para saksi itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada
Kejaksaan Agung telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi itu untuk dimintai keterangan terkait apa mereka alami sendiri atas perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," kata Eben dalam keterangannya.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
Berikut empat orang saksi yang diperiksa :
1. YG selaku Kadiv Bangus PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
2. FP selaku Direktur Utama PT. Recapital Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
3. IS selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
4. SO selaku Staf PT. Batu Kuda Propertindo, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.
"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).
Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Baca juga:
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 8 Direktur Perusahaan Sebagai Saksi
MAKI Dorong Kejagung Buru Aset Terdakwa dan Tersangka Asabri hingga ke Luar Negeri
Kejagung Sita Ambon City Centre Milik Teddy Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Asabri
Perkara Korupsi Asabri, Ini 6 Saksi yang Diperiksa Kejagung
Soal Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung Diminta Buktikan di Tuntutan Korupsi Asabri