Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai
Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai. Wilyanto selaku jaksa yang ditunjuk oleh pihak Kejagung menolak dengan tegas semua dalil yang disampaikan pihak Dahlan. Menurutnya, penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sah dan sesuai prosedur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kali ini, sidang beragendakan pembacaan jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Dahlan.
Wilyanto selaku jaksa yang ditunjuk oleh pihak Kejagung menolak dengan tegas semua dalil yang disampaikan pihak Dahlan. Menurutnya, penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sah dan sesuai prosedur.
"Berdasarkan alat bukti T-1, T-2, dan T3, dalil pemohon tersebut tidak tepat dan keliru. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd./01/2017 tanggal 26 Januari 2017 dan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017," kata Wilyanto dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (7/3).
Bukan hanya itu, Wilyanto mengatakan berdasarkan alat bukti penyidik pun telah melaporkan dimulainya penyidikan kasus ini kepada pihak Kejagung dengan surat bernomor: R-88/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.
Dia menjelaskan jika penyidikan kasus rasuah mobil listrik ini sesuai Pasal 1 angka 2 UU No 8 tahun 1981 KUHAP. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Dahlan merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU No 8 tahun 1981 KUHAP.
"Bahwa penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka bukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI perkara terdakwa terdakwa Dasep Ahmadi Nomor 1628K/PIDSUS/2016 tanggal 7 November 2016 sebagaimana yang diadilkan oleh pemohon," ujar dia.
Wilyanto kembali menegaskan bila penetapan tersangka terhadap Dahlan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Termasuk telah meminta keterangan saksi dan pendapat dari ahli.
Oleh karena itu, Wilyanto meminta hakim yang memimpin sidang praperadilan menerima semua eksepsi dari pihak Kejagung. Terpenting, menolak permohonan gugatan praperadilan dari bos Jawapos Group tersebut.
"Menerima jawaban termohon, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sprindik sah menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkas Wilyanto.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Siapa yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi di PT IMS? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
Baca juga:
Kasus mobil listrik, Dahlan tak penuhi panggilan penyidik Kejagung
Kasus mobil listrik, Dahlan kembali mangkir dari pemeriksaan
Jadi tersangka kasus mobil listrik, Dahlan Iskan ajukan praperadilan
Dahlan mau diperiksa soal mobil listrik, yang hadir malah kerabat
Perang dingin Jaksa Agung - Dahlan Iskan di tiga kasus korupsi