Kejagung serahkan temuan soal Marwan Effendy ke Polri
Kejagung sudah terima laporan dari PPATK soal dugaan penggelapan uang sitaan kasus BRI tahun 2004 yang dilakukan Marwan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan hasil temuan dari tim khusus kasus Marwan Effendy (ME) ke Mabes Polri selain KPK. Kejagung juga sudah menerima hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggelapan uang sitaan kasus BRI tahun 2004 yang dilakukan ME.
"Laporan dari PPATK, semua dana bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yg ada, artinya tidak ada dana yang keluar atau masuk ke rekening pribadi. Selain KPK, hasil Timsus juga akan diberikan ke Mabes Polri," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (3/9).
Darmono mengatakan, hasil laporan timsus yang menyebutkan tidak ada pelanggaran secara pidana dan administrasi itu terlebih dahulu disampaikan ke Jaksa Agung, Basrief Arief.
"Kita akan laporkan ke JA dulu, baru tembusannya ke KPK dan Mabes Polri," ujar Darmono.
Sebelumnya, Marwan memaparkan proses penyitaan, persidangan, hingga eksekusi barang bukti dalam kasus pembobolan BRI. Marwan meminta tim juga memeriksa sejumlah jaksa dan pihak terkait, termasuk orang yang menudingnya melakukan penggelapan, yakni Muhammad Fajriska Mirza alias Boy.
Dalam kicauannya di twitter @fajriska menulis ada seorang oknum Jaksa Agung Muda berinisial ME telah menyedot uang Rp 500 miliar dalam kasus pembobolan BRI yang dilakukan Richard Latif dkk tahun 2004. Kicauan ini dilanjutkan oleh akun @TrioMacan2000.