Kejanggalan-kejanggalan di balik Jokowi copot Jenderal Sutarman
Soal pencalonan Kapolri, Jokowi dinilai ditekan banyak kepentingan yang sifatnya politis.
Di tengah polemik penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, kabar mengagetkan datang dari Korps Bhayangkara. Presiden Joko Widodo memutuskan memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri.
Pemberhentian itu dilakukan setelah dirinya menerbitkan Keppres pada Jumat 16 Januari lalu. Kemudian Jokowi mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kabar pemberhentian Jenderal Sutarman ini mengagetkan banyak pihak. Tak cuma Sutarman yang kena getah dari tertundanya Budi jadi Kapolri, tapi juga Komjen Suhardi Alius yang digeser dari posisi Kabareskrim menjadi Gubernur Lemhannas.
Jokowi dan Istana sendiri tak pernah bicara gamblang terkait perombakan dua Jenderal itu. Hanya menjawab seadanya, butuh penyegaran dan kebutuhan di Institusi Polri.
Entah skenario apa yang sedang dijalankan orang nomor satu di Indonesia itu. Bisa jadi, dirinya tak ada pilihan lain karena Komjen Budi yang dia calonkan tersandung masalah di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Berikut kejanggalan-kejanggalan di balik pemberhentian Sutarman:
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Masih 9 bulan lagi pensiun, Sutarman diberhentikan mendadak
Sutarman diberhentikan sebagai Kapolri. Padahal, masa pensiun Jenderal bintang empat itu baru bulan Oktober mendatang.
Usai bertemu Presiden Joko Widodo Jumat pagi, malam harinya Sutarman langsung menggelar jumpa pers bersama Presiden Jokowi. Dia menyatakan mulai malam itu semua tugas-tugasnya diberikan pada Plt Komjen Badrodin Haiti.
"Dengan surat keputusan bapak presiden, mulai detik ini saya melaksanakan tugas bapak presiden untuk menyerahkan tugas dan wewenang kepada Wakapolri Badrodin Haiti untuk melakukan tugas Kapolri. Kenapa perlu surat keputusan, karena Kapolri sebagai pengguna anggaran sebagai pelaksana kegiatan tugas di seluruh indonesia," kata Sutarman di Istana Kepresidenan.
Cuma di era Jokowi, ada Plt di Korps Bhayangkara
DPR sudah menyetujui dan mengirim nama Komjen Budi sebagai Kapolri ke Istana. Tapi Jokowi memutuskan menunda pelantikan Komjen Budi karena Kalemdikpol Polri itu tengah berproses di KPK.
Bukan mempertahankan jabatan Sutarman, Jokowi pun memutuskan mantan Kapolda Metro Jaya itu juga diberhentikan dari jabatannya. Jokowi malah menunjuk seorang Plt.
Ini sejarah baru buat Polri. Pertama kali ada jabatan pelaksana tugas dalam tubuh Korps Bhayangkara.
"Saya selaku Wakapolri melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri. Karena tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan. Tugas Wakapolri menggantikan Kapolri jika berhalangan, ini dikuatkan surat presiden," kata Komjen Badrodin.
Menurut mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, penunjukan seorang Plt ini suatu keanehan.
"Plt ini, plt apa? Plt-nya Pak Sutarman kerana sudah diberhentikan atau plt-nya Pak Budi Gunawan (karena) belum dilantik, plt siapa nih?," kata Oegroseno.
Menurut dia, pelaksana tugas Kapolri hanya diatur jika melanggar sumpah jabatan atau tersangkut kasus maupun telah melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kalau Plt diatur, misal diduga melanggar sumpah jabatan melanggar Undang-undang Dasar," jelasnya.
Berhentikan Sutarman tapi tak lantik Komjen Budi
PDIP kecewa pada Sutarman. Dia tak melantik Komjen Budi sebagai Kapolri padahal sudah menerima surat persetujuan dari DPR.
"Kami sebagai partai pengusung pemerintah, tentu kami kecewa dengan sikap presiden pelantikan bapak Budi Gunawan," kata politikus PDIP yang juga anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.
Penundaan ini tak membuat pencalonan Komjen Budi gugur. Meski demikian, Jokowi tidak memberikan batasan waktu penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Untuk memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Pengamat Politik Populi Center, Nico Harjanto, juga menilai Jokowi hanya membuat masalah baru dengan mengulur pelantikan Komjen Budi.
"Tentu keputusan tadi malam itu bisa membuka permasalahan baru kalau pihak-pihak yang berkepentingan langsung itu tidak terima, tidak bisa menerima dengan keputusan presiden tersebut," tutur Nico.
Berembus kabar pemberhentian Sutarman karena kasus Obor Rakyat
Di masa kampanye Pilpres kemarin, beredar tabloid Obor Rakyat yang memberi judul pada HL mereka 'Capres Boneka'. Judul ini ditujukan untuk Joko Widodo karena kedekatannya dengan PDIP ditakutkan membuat dirinya selalu dipengaruhi.
Tak terima tudingan itu, Jokowi melalui PDIP melaporkan Obor Rakyat ke polisi. Polisi pun bergerak cepat dan menetapkan pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi lambannya penanganan kasus ini membuat gerah Jokowi. Kabarnya, itu juga yang jadi alasan Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman.
"Dosa Sutarman tidak bisa menuntaskan kasus obor rakyat. Jokowi benci sekali," kata pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana, dalam diskusi bertajuk 'Jokowi, Kok Gitu', Jakarta, Sabtu (17/1).
Selain itu, Tjipta menilai kedekatan Sutarman dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah pemantik bergulirnya polemik di badan internal kepolisian. "Kedekatannya dengan SBY," terangnya.
Jokowi harus jelaskan kenapa Sutarman diberhentikan karena buat resah internal kepolisian
Jokowi belum memberikan alasan secara jelas alasannya dirinya memberhentikan Jenderal Sutarman meski masa pensiunnya masih 9 bulan lagi. Guru Besar Universitas Pertahanan, Pof Dr Salim Said menilai status Jenderal Polisi Sutarman yang telah dicopot jabatannya sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo semalam. Selain lantaran masa jabatan Sutarman sebagai Kapolri masih bersisa 9 bulan lagi, keberlanjutan karir Sutarman juga menjadi pertanyaan Salim.
Salim melihat awan kelabu menghadang masa depan Sutarman. Pasalnya, status Jenderal Sutarman setelah diberhentikan sebagai Kapolri pun masih belum jelas. Sementara, apabila Sutarman tidak mendapatkan posisi dalam jangka waktu 30 hari, maka Sutarman akan dianggap desersi.
"Tentu ada pertanyaan, lalu mau diapakan Jenderal Sutarman. Menurut Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Drs. Oegroseno kalau 30 hari ia tidak ada jabatan, dia dianggap desersi. Jadi di mana ia akan ditempatkan oleh Jokowi?" katanya.