Kejati Riau menerima sprindik korporasi kasus kebakaran lahan Inhu
Aparat mulai menyelidiki peran PT Palm Lestari Makmur dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap PT Palm Lestari Makmur (PLM). Perusahaan yang bergerak di bidang kebun kelapa awit itu diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Indragiri Hulu (Inhu) pada 2015 lalu.
"SPDP PT PLM telah kita terima pada 1 Februari 2016," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Menurut Mukhzan, SPDP yang diterima dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau tersebut adalah untuk perkara secara korporasi terhadap PT PLM.
"Kan perkara tersangka untuk perorangan atau pimpinan mereka itu sudah tahap II pada 11 Februari lalu, saat ini sedang menjalani persidangan," kata dia.
Mukhzan mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau untuk menyidik atas dugaan pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan internasional itu.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Muhammad Naim menjelaskan pihaknya menerima SPDP dari Ditkrimsus Polda Riau tersebut dengan nomor : SPDP/06/II/Reskrimsus. Dalam SPDP itu diwakili oleh Iing Joni Priyana, salah satu unsur pimpinan perusahaan.
"Satu SPDP korporasi PT PLM yang diwakili oleh IJP," ujarnya.
Dikatakan Naim, dugaan pembakaran lahan yang terjadi di kebun kelapa sawit PT PLM tersebut terjadi pada 9 September 2015 lalu. Saat itu, sekitar 39 hektar lahan di Blok D7 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, terbakar.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perusahaan tersebut Pasal 92 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Selain itu, PT PLM juga disangka melanggar Pasal 109 jo Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, jo Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) jo Pasal Pasal 118 UU Nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan lingkungan hidup," terang Naim.