Kelabui pembeli, penadah mobil curian ganti nomor rangka
Kelabui pembeli, penadah mobil curian ganti nomor rangka. Kasus ini terungkap setelah korban merasa tertipu. Mobil yang dibeli memiliki nomor rangka berbeda.
ES (36) penadah mobil curian ditangkap anggota Polsek Tapung, di wilayah Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan polisi setelah menangkap pencuri mobil tersebut beberapa waktu lalu.
Kapolsek Tapung Kompol Darmawan mengatakan, setelah menangkap komplotan spesialis perampokan mobil antar provinsi beberapa hari lalu, polisi melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti serta penadah kendaraan rampokan tersebut.
"Lalu petugas mendapat informasi bahwa salah satu mobil rampokan jenis L300, yang dirampok komplotan ini di Kilometer 8 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah kabupaten Kampar itu, telah dijual pelaku melalui seseorang di wilayah Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir," kata Darmawan, Minggu (5/2).
Untuk memastikan informasi tersebut, polisi melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan berhasil meringkus tersangka ES. Setelah diinterogasi, ES mengaku hanya sebagai perantara atas penjualan mobil L300 hasil rampokan tersebut, adapun yang membeli adalah SG.
"Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka SG. Pelaku ini mengaku mobil tersebut sudah dijual kembali oleh temannya inisial AS kepada Wibowo seharga Rp 79 juta," katanya.
Mobil curian itu, nomor rangkanya diganti dengan nomor rangka mobil lain dengan jenis sama, namun sudah rusak berat termasuk surat kendaraannya.
Wibowo selaku pembeli kemudian merasa tertipu, karena telah membeli mobil curian dengan surat palsu dan melaporkan kasus ini ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Sehingga tersangka AS ditahan di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
"Namun mobil L300 bersama tersangka ES dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pengembangan proses penyidikan selanjutnya," pungkas Darmawan.