Keluarga di AS dan London mudik, alasan Fredrich minta Lebaran di luar penjara
Fredrich ingin melakukan sungkem kepada sang ibu yang berusia 94 tahun. Apalagi seluruh keluarga besarnya yang selama ini di luar negeri, mudik ke tanah air.
Jelang hari raya Idul Fitri, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan tak biasa bagi seorang tahanan. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ingin berlebaran bersama sanak keluarga di rumah orang tuanya.
Permohonan tersebut mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menawarkan agar keluarga Fredrich yang membesuk di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
Fredrich tak terima dengan alasan jaksa penuntut umum. Dia merasa saran tersebut sebagai bentuk balasa dendam terhadapnya. Selain itu, Fredrich menjelaskan alasannya bersikukuh ingin keluar tahanan saat hari raya. Fredrich ingin melakukan sungkem kepada sang ibu yang berusia 94 tahun. Apalagi seluruh keluarga besarnya yang selama ini di luar negeri, mudik ke tanah air.
"Seluruh keluarga besar saya di Amerika, Singapura, London berkumpul pada hari raya untuk sungkem kalau pengawalan kepolisan siap 24 jam dan apapun alasan yang disampaikan menunjukkan penuntut umum seolah-olah bisa memerintahkan majelis hakim," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Alasan lainnya, mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu bersikukuh ingin keluar dari tahanan pada hari raya demi sungkem kepada sang ibu berusia 94 tahun.
"Yang kami maksud bukan besuk tapi umur ibunda saya 94. Kemungkinan penuntut umum belum ada orang tua seumur ibu saya. Masak tega untuk minta ibu saya ke sana. Ini sifatnya mengada-ada sifatnya balas dendam," kata Fredrich.
Majelis hakim tak sependapat dengan argumen Fredrich. Ketua hakim Saifuddin Zuhri menolak permintaan pengacara yang viral karena pernyataan bakpao itu.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum agar keluarga besar Fredrich yang membesuknya di rutan.
"Untuk itu mohon maaf tidak bisa dipenuhi nanti keluarga yang dari luar negeri bisa besuk ke rutan untuk bertemu saudara kalau resmi masuk hari Kamis mungkin bisa, kalau hari raya tidak bisa kami penuhi," ujar Hakim Saifuddin.
Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.
Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.
Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata ‘situ’ ‘you’ kepada saksi ataupun jaksa.
Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).
Baca juga:
Berkas pembelaan baru selesai 602 lembar pembelaan, sidang pleidoi Fredrich ditunda
Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan
Bimanesh geram Fredrich Yunadi sebar foto Novanto terbaring di RS
Bimanesh dicecar karena tak minta izin rawat Novanto dari KPK pada Fredrich
Bimanesh Sutarjo bantah arahkan Setya Novanto langsung masuk kamar rawat inap
Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA