Keluarga tengok Hambit Bintih di rutan militer Guntur
Polemik pelantikan bupati Gunung Mas ini masih menjadi polemik karena Hambit menjadi tersangka suap Akil Mochtar.
Tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih menurut rencana akan dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Pihak Kementerian Dalam Negeri dikabarkan sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait surat itu, saat dikonfirmasi Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK saat ini masih mempelajari isi surat itu dan belum memberikan keputusan.
"Suratnya sudah kami terima. Mungkin Jumat nanti ada keputusan dari pimpinan," kata Johan, Rabu (25/12).
Dari pantauan yang ada, suasana penjara KPK di Pomdam Jaya Guntur lokasi Hambit ditahan cukup ramai didatangi pembesuk tahanan. Petugas tahanan tidak mengizinkan wartawan masuk dan diminta menunggu di pintu gerbang masuk area tahanan.
Dari informasi yang didapatkan, keluarga Hambit hari sudah membesuknya menggunakan mobil Grand Livina, termasuk istrinya, Rusiati.
Sumber itu juga mengatakan, saat ini masih membesuk Hambit. "Iya, ada identitas namanya Rusiati yang membesuk Pak Hambit," katanya tak mau disebutkan identitasnya.
Dari informasi yang diterima, keluarga Hambit tadi pagi sudah datang ke gedung KPK. Selain untuk izin membesuk juga untuk menanyakan memastikan pelantikan suaminya.
Sampai saat ini, Rusiati masih berada di dalam tahanan dan keluarganya untuk membesuk.
Keluarga Cornelis Nalau, pengusaha yang jadi tersangka kasus sama juga mendatangi Rutan Guntur.
"Tadi dalam acara natal, bapak sehat," kata seorang keluarga.
Hambit Bintih dan Anton Dohong ditetapkan sebagai pemenang dalam sengketa Pilkada Gunung Mas yang sudah ditetapkan MK dan mengalahkan pasangan Jaya dan Daldin. Hambit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang melibatkan Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Selain Hambit dan Akil, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.