Kemendagri beri lampu hijau soal pemekaran dua kelurahan di Solo
Namun hal itu baru bisa terwujud dua tahun lagi.
Rencana pemekaran dua kelurahan di Kota Solo, yakni kelurahan Semanggi dan Kadipiro, menjadi lima kelurahan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota segera menyusun detail engineering design (DED) serta lahan untuk pembangunan kelurahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) tahun ini.
"Kami tengah menyiapkan proses pemekaran 2 kelurahan, setelah usulan pemekaran disetujui oleh Kemendagri. Tahun depan kita tinggal membangun saja," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (26/5).
Menurut Rudy, sesuai usulan, Kelurahan Semanggi akan dimekarkan menjadi dua kelurahan. Sedangkan Kadipiro dimekarkan menjadi tiga kelurahan. "Kadipiro jadi 3, yakni Kelurahan Kadipiro, Kelurahan Banjarsari, Kelurahan Joglo atau Sekip," ucap Rudy.
Rudy mengatakan, nama Kelurahan Banjarsari digunakan dengan pertimbangan belum ada di wilayah Kecamatan Banjarsari. Padahal, di semua kecamatan di Kota Solo, nama kelurahan yang sama dengan nama kecamatannya sudah ada.
Kasubag Administrasi Penataan Wilayah Bagian Pemerintahan Umum Setda Solo, Nunuk Mari Hastuti menambahkan, pemekaran wilayah akan terwujud dua tahun lagi. "Paling cepat 2017. Masih ada proses tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Seperti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kelurahan sebagai regulasi dalam merealisasikan pemekaran," kata Nunuk.