Kemendagri 'jemput bola' ke PN Jakut minta salinan vonis Ahok
Kemendagri 'jemput bola' ke PN Jakut minta salinan vonis Ahok. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan salinan surat vonis terhadap Gubernur DKI nonaktf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan salinan surat vonis terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat itu nantinya sebagai landasan untuk memberhentikan Ahok.
"Pejabat kami di Otonomi Daerah bersama dengan Sekretaris Negara sudah melakukan jemput bola, ya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, buat minta salinan atau minimal nomor salinan keputusan pengadilan sebagai dasar. Harus ada itu (buat berhentikan tetap). Mudah-mudahan sudah ada ya," kata Tjahjo di kantornya, Rabu (17/5).
Tjahjo menambahkan, permintaan surat tersebut didasari pihaknya tidak dapat sembarangan mendapatkan surat tersebut. "Kan enggak bisa ya sembarangan, dari media tidak bisa, dari katanya kan juga tidak bisa," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini menyusul vonis bersalah oleh hakim atas kasus penistaan agama dan langsung ditahan.
"Berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).
Pihaknya akan segera menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.
"Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," katanya.