Kemendagri Pastikan WNA Tidak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Dalam penjelasannya, Zudan memastikan Warga Negara Asing (WNA) tak memiliki Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki KTP elektronik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan keterangan terkait perkembangan dan sejumlah isu KTP elektronik.
Konferensi Pers tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gedung A lantai 1, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Dalam penjelasannyaZudan memastikan Warga Negara Asing (WNA) tak memiliki Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki KTP elektronik. Tak hanya itu, kepemilikan KTP elektronik juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikan KTP elektronik tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia.
“WNA itu punya KTP elektronik hanya untuk identitas selama tinggal di Indonesia. Dia tidak punya hak politik, baik itu dipilih maupun pemilih, jadi kelirukalau bilang WNA punya KTP elektronik untuk dipergunakan Pemilu 2019,” terang Zudan.
Ketentuan kepemilikan KTP elektronik bagi WNA terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang–Undang Nomor 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
"Kepemilikan KTP elektronik bagi TKA/WNA tidak sembarangan. KTP didapat setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP. Undang-undangnya ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 dan 64," kata Zudan.
Zudan mengatakan, yang dimaksud dengan penduduk ialah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), keduanya dikenakan kewajiban untuk memiliki KTP elektronik dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam undang-undang, diantaranya berusia 17 tahun dan untuk WNA telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Adapun KTP elektronik bagi WNA memiliki perbedaan dengan kepemilikan KTP WNI secara sepintas sama karena dicetak pada blangko yang sama. Namun demikian apabila dicermati dapat dibedakan dengan mudah karena KTP elektronik WNA didesain dengan aplikasi dan format yang berbeda.
Pertama, KTP WNA memiliki masa berlaku maksimal lima tahun, atau sesuai dengan izin tinggal yang diberikan Kantor Imigrasi. Jika masa berlaku habis, maka WNA harus pulang ke negara asalnya atau wajib memperpanjang KITAP dan KTP elektronik nya. Sementara KTP WNI berlaku seumur hidup.
Kedua, tiga kolom pada KTP elektronik WNA menggunakan bahasa Inggris.
Ketiga, NIK berisi konfigurasi domisili dan tanggal lahir, dua digit berisi kode provinsi, dua digit kode kota/kabupaten, dua digit kode kecamatan, enam digit tak akan terganggu dan tak bisa dimanipulasi karena karena dua digit sesuai dengan tanggal lahir atau konfigurasi lahir dan empat digit urutan penerbitan.
Baca juga:
Kemendagri Tunda Pencetakan e-KTP Bagi WNA Sampai Pemilu 2019 Selesai
Polemik e-KTP WNA China Membuka Tabir Data yang Tertukar Antara Bahar dan Chen
Sandiaga Uno Soal e-KTP WNA China: Jangan Ada Penggelembungan Suara
KPU Cianjur Tegaskan Ada Salah Input Data NIK Bahar jadi WNA China
BPN Prabowo Khawatir e-KTP WNA China Timbulkan Potensi Kecurangan Pilpres