Kemendikbud-Ristek: Jangan Sampai Ada Uang BOS Tersisa di Akhir Tahun
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sekolah penerima BOS pada 2021 harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun karena akan berdampak pada pengalokasian tahun berikutnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sekolah penerima BOS pada 2021 harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun karena akan berdampak pada pengalokasian tahun berikutnya.
Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sutanto di Semarang, Rabu, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2021.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
"Jangan sampai ada uang BOS sisa di akhir tahun. Sisa anggaran BOS akan diperhitungkan dengan anggaran tahun berikutnya," katanya saat menjadi pembicara lokakarya pengelolaan BOS pada pembelajaran tatap muka dilansir Antara, Rabu (27/10).
Oleh karena itu, ia meminta sekolah penerima BOS untuk memanfaatkan seoptimal mungkin penggunaan dana tersebut. Menurut dia, alokasi BOS bisa diserap habis karena sekolah sebelumnya telah menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
"Misalnya, tahun ini dapat alokasi Rp200 juta, tetapi ternyata di akhir tahun masih tersisa Rp20 juta. Pada tahun berikutnya tidak akan dapat Rp200 juta lagi, tetapi Rp180 juta karena dinilai kemampuan serapannya sebesar itu," katanya.
Sejak 2020, lanjut dia, penyaluran dana BOS langsung ke rekening masing-masing sekolah. Alokasi BOS pada tahun ini, kata dia, mencapai Rp52,5 triliun, di mana alokasi terbanyak untuk SD yang mencapai Rp23 triliun. Ia memastikan semua sekolah berhak menerima dana BOS.
"Tinggal pahami saja aturannya, peraturan Menteri Keuangan, peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Baca juga:
Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta
Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Ditahan
FSGI Dukung Penghentian Dana BOS Bagi Sekolah dengan Murid Kurang Dari 60 Orang
Penghentian Dana BOS bagi Sekolah dengan Murid Kurang dari 60 Berlaku pada 2022
Kemendikbudristek Hentikan Penyaluran BOS ke Sekolah Miliki Kurang dari 60 Murid