Kemenkes Bentuk Tim Dispute Provinsi, Selesaikan Polemik Klaim RS Rujukan Covid-19
"Jadi ini yang kami carikan solusinya supaya jangan rumah sakit juga berteriak kami masih belum dibayar, karena dispute. Jadi ini kami mencari solusi terbaik," tutup dia.
Kementerian Kesehatan membentuk tim dispute di 34 provinsi di Indonesia. Tim ini bertugas menyelesaikan persoalan dispute atau ketidaksepakatan klaim pembiayaan Covid-19 antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.
Hal ini diungkapkan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rita Rogayah dalam konferensi pers Update Pembayaran Klaim Rumah Sakit yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (25/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
"Ini adalah tujuannya mempercepat dispute sehingga rumah sakit akan cepat dilakukan pembayaran bila masalah ini sudah diselesaikan oleh tim dispute provinsi," ujarnya.
Rita menyebut, tim dispute diisi oleh unsur dari dinas kesehatan, organisasi profesi hingga tim verifikator dari Kementerian Kesehatan. Biaya operasional tim dispute ini akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
"Ini adalah solusi yang kami buat agar tidak menumpuk di pusat dan masalah ini bisa cepat selesai. Jadi memang tim dispute provinsi ini baru terbentuk dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berjalan biar rumah sakit tidak teriak merasa kami belum dibayar," kata dia.
Dokter Spesialis Pulmonologi Konsultan Intervensi dan Kegawatdaruratan Napas ini menjelaskan, terhambatnya pembayaran klaim rumah sakit penanganan Covid-19 akibat dispute.
"Pertama mereka mengupload ke BPJS, belum dilakukan verifikasi, mereka akan mengupload juga ke Kemenkes maka kami akan memberikan uang muka 50 persen. Nah, setelah diverifikasi oleh BPJS, mungkin saja yang ajuan mereka itu lebih rendah 50 persen dari yang sudah kami berikan," jelasnya.
"Kenapa itu terjadi? Karena adanya dispute. Karena dispute ini cukup tinggi, kami juga harus melihat masalahnya di mana. Kenapa rumah sakit disputenya tinggi," sambung dia.
Rita menambahkan, Kementerian Kesehatan terus membangun komunikasi dengan seluruh rumah sakit yang menangani Covid-19 di Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam sehari, Kementerian Kesehatan melakukan pertemuan virtual dengan lebih dari 10 rumah sakit.
"Saat ini kami melakukan Zoom, satu hari kami melakukan Zoom dengan belasan rumah sakit karena kalau tidak, tidak terkejar ini waktunya. Jadi kami dalam satu bulan, tidak sampai satu bulan kami bisa mengejar untuk nilai Rp2,5 triliun. Ini kami proses terus setiap hari kami proses," terangnya.
Rita memastikan, Kementerian Kesehatan terus memperjuangkan hak rumah sakit yang telah menangani pasien Covid-19. Namun, kata dia, Kementerian Kesehatan, tidak bisa melanggar ketentuan yang telah tercantum dalam regulasi.
"Sebetulnya itu masalahnya adalah dispute di mana pada saat verifikasi rumah sakit harus melengkapi dulu dokumennya belum lengkap. Kalau kami membayar, kami diaudit, nanti kami menjadi masalah karena belum memenuhi ketentuan. Jadi ini yang kami carikan solusinya supaya jangan rumah sakit juga berteriak kami masih belum dibayar, karena dispute. Jadi ini kami mencari solusi terbaik," tutup dia.
Baca juga:
Rektor IPB Arif Satria Kembali Positif Terpapar Covid-19
Temui Moeldoko, Sekjen TII Minta Pemerintah Transparan Soal Program Penanganan Covid
Disidak Jokowi, Lurah Rawasari Klaim PPKM Berjalan Baik
Moeldoko Ungkap Karut Marut Data Covid-19 di Dalam Negeri
Naik 500 Persen, Kematian Akibat Covid-19 Tangsel Tertinggi di Bulan Juni