KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari menuturkan rekapitulasi dua provinsi tersebut tidak akan berlangsung lama, sebab masing-masing provinsi hanya memiliki 1 daerah pemilihan (dapil). Tidak seperti Jawa Barat yang sampai memiliki 11 dapil.
"Kalau melihat melihat tiga provinsi (Jabar, Papua dan Papua Pegunungan) ini untuk pemilihan di DPR-nya kan hanya satu daerah pemilihan. Berbeda dengan Jabar yang ada 11 daerah pemilihan, tentu memakan waktu yang relatif lebih panjang daripada Pemilu di Papua dan Papua pegunungan," ucap Hasyim, Rabu (20/3).
Setelah rekapitulasi seluruh provinsi rampung, akan dilanjutkan dengan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Penetapan tersebut dilakukan sekaligus mulai Pilpres hingga Pemilihan Legislatif, dan dilanjutkan dengan pembuatan berita acara penetapan hasil Pemilu.
"Jadi dalam keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu pada tingkat nasional itu, akan merangkum semua jenis Pemilu atau hasil Pemilu," ujar Hasyim.
"Mulai dari hasil Pemilu untuk Pemilu DPRD kabupaten kota, pada 508 kabupaten kota, dari jumlah kabupaten kota kan KPU-nya ada 514, tapi di Jakarta kan tidak ada DPRD Kabupaten kota. Sehingga ada 508 SK KPU kabupaten kota penetapan hasil perolehan suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten kota," lanjutnya.
Kemudian yang kedua SK KPU 38 provinsi tentang penetapan perolehan suara untuk Pemilu DPRD provinsi.
"Kemudian tiga berita acara yaitu berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pemilu presiden, kemudian hasil pemilu DPR, dan hasil Pemilu DPD itu yang dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional," pungkasnya.