Begini Penjelasan KPU Tata Cara Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu
Total sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi
Total sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional untuk pemilu 2024.
Total sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi.
Anggota KPU, August Mellaz menyebut akan mengupayakan merampungkan rekapitulasi empat provinsi yang tersisa hari ini, Setelahnya dilanjutkan dengan penentuan rekapitulasi.
Disatu, sisi, KPU masih mempunyai waktu satu hari lagi untuk dapat merampungkan seluruh rekapitulasi dan melakukan penetapan.
ujar Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Selasa (19/3).
Mellaz dalam teknis penerapan rekapitulasi, bakal dilangsungkan secara terbuka seperti sebelum-sebelumnya. Nantinya bakal dihadiri oleh seluruh komisioner KPU.
"Kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil Pemilu secara nasional. Jadi kami bertujuh pasti posisinya standby di kantor KPU," jelas Mellaz.
Selian itu, KPU juga akan turut mengundang dari pihak masing-masing Partai untuk ikut menyaksikan.
Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih rinci teknis penetapan hasil rekapitulasi.
"Kami juga pasti akan berikan informasi ke teman-teman media untuk kebutuhan publik. Termasuk juga breaking news dan segala macam," pungkas dia.
Pada rapat pleno rekapitulasi Senin (18/3), KPU baru merampungkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sementara rapat pleno baru akan dilanjutkan lagi pada pukul 20.30 WIB nanti untuk provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya.
Sejatinya untuk ketiga provinsi yang masih tersisa, kata August secara prinsip telah siap dan hanya tinggal dipaparkan saja. Namun dikarenakan masalah teknis maka dari itu ada penyesuaian jadwal.
"Ya macam-macam kan kendalanya, bisa jadi penerbangan juga. Tapi kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap, tinggal mereka datang ke sini saja," pungkas Mellaz, Senin (18/3).
KPU pun saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional. Bahkan masih ada waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024 nanti.
Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pleno KPU, Prabowo-Gibran unggul di tujuh provinsi
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca Selengkapnya