Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 di 36 provinsi. KPU masih menunggu rekapitulasi nasional Papua dan Papua Pegunungan untuk menggenapi hasil penghitungan perolehan suara di 38 provinsi.
Sedianya hasil rekapitulasi di Papua dan Papua Pegunungan dibacakan KPU RI dalam rapat pleno pada Selasa (19/3) kemarin. Namun pengumuman rekapitulasi suara di dua provinsi tersebut ditunda karena sempat ada kendala keamanan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan kendala tersebut sehubungan dengan adanya rekapitulasi pada tingkat kecamatan belum sepenuhnya rampung. Sehingga perlu direkap lagi oleh Panitia Pengawas Desa (PPD).
"PPD yang harusnya bertanggung jawab pada rekapitulasi tingkat kecamatan orangnya susah dicari dan itu menjadikan beberapa kendala dan ya akhirnya semua hasil rekapitulasi yang problem-probelm itu bisa dikumpulkan oleh KPU kabupaten setempat, termasuk KPU kota Jayapura yang di Papua, kemudian sudah bisa dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Selasa (19/3).
Adapun hari ini menjadi batas waktu terakhir KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 di 38 provinsi.
Tenggat waktu itu sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu menyebutkan bahwa KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 14 Februari 2024.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional," pungkas Hasyim.
KPU Telah Mengesahkan Hasil Pemilu 2024 di 36 Provinsi
KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 36 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku dan Jawa Barat.
Hasil Rekapitulasi di 36 Provinsi
Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 unggul di 34 provinsi, sedangkan dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.