Kemenkominfo Minta YouTube Blokir Konten Jozeph Paul Zhang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melayangkan surat pada YouTube agar memblokir konten berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang. Sekurangnya 7 konten sudah tidak bisa lagi diakses warganet.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Selasa (20/4).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Xin Zhui meninggal? Perempuan Kaya Raya Xin Zhui meninggal antara tahun 178 dan 145 SM, dalam usia 50 tahunan.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
Kemenkominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Pasal ITU menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Joseph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.
Melihat situasi itu, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Setelah konten Jozeph Paul Zhang diblokir, Kemenkominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Mereka akan kembali meminta platform untuk memblokir jika konten itu masih ada.
Kemenkominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.
Baca juga:
Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama
Jubir Kemkominfo sebut Konten Paul Zhang telah Diblokir
Pimpinan DPR Berharap Jozeph Paul Zhang Dideportasi
Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Tinggal di Salatiga pada 2011
Polri Jerat Jozeph Paul Zhang Pasal Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama