Kemenkum HAM jadikan Lapas dan Rutan pilot project berantas narkoba
Seluruh Kanwil diminta untuk menentukan minimal dua lapas dan dua rutan yang harus bebas narkoba dan handphone.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar teleconference dengan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum HAM seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan menyampaikan bahwa lembaga permasyarakatan bakal dijadikan 'pilot project' pemberantasan narkoba.
"Itu sebagai langkah-langkah untuk mewujudkan zero narkoba. Teleconference ini meminta kepada kepala kantor wilayah (kanwil) menetapkan pilot project di wilayah masing-masing, sesuai hasil rapat kerja Februari lalu," kata Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Menurut Bambang, masing-masing kantor wilayah Kemenkum HAM di daerah seperti Aceh, Kanwil DKI Jakarta, Manado, Lampung, Makassar, Bangka Belitung, Medan, Kanwil Kalteng, Bengkulu, Kepri, Maluku, Kalimantan Barat, Yogyakarta dan Kupang, saat teleconference, diminta untuk menentukan minimal dua lapas dan dua rutan yang harus bebas narkoba dan handphone.
"Kami minta seluruh pihak wilayah untuk menentukan lapas dan rutannya. Hari ini sudah harus disampaikan, lalu nantinya akan kita pelajari, apakah sudah sesuai dengan program atau belum," katanya.
Menegaskan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan sebagai wujud zero tolerance, pihaknya telah melakukan banyak upaya. Mulai rapat kerja, hingga sidak ke lapas-lapas guna memberantas narkoba juga senjata tajam.
"Itu agar narkoba dan HP, tidak lagi kita temukan lagi di Lapas dan Rutan. Makanya kita minta Kanwil tentukan pilot project, walaupun harusnya sudah semua Lapas dan Rutan," pungkasnya.