Kemnaker akan kembali panggil perwakilan MNC Grup
Pemanggilan tersebut untuk memediasi dan mendorong penyelesaian permasalahan secara musyawarah atau mufakat sebelum masuk ke pengadilan industrial jika tidak menemukan titik temu.
Puluhan karyawan anak perusahaan MNC Grup, PT MNI, yang menaungi Koran Sindo, didampingi Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) mengadukan nasib mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas PHK yang dialami.
Menanggapi itu, Kemnaker memanggil kedua pihak yakni MNC Group serta perwakilan yang mengalami PHK massal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Forum Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) dan PT MNI Global pada Rabu untuk klarifikasi permasalahan.
Namun, perwakilan MNC Group tidak hadir pada undangan tersebut. Sehingga Kemnaker akan melakukan pemanggilan kembali pada Senin (10/7) untuk melakukan mediasi.
"Kita panggil untuk klarifikasi apa yang terjadi di Koran Sindo ada PHK sepihak, pemberhentian. Setelah kita undang ternyata banyak hal muncul. Berdasarkan hal tersebut pihak perusahaan kita undang namun tidak hadir. Oleh karena itu kita sepakat untuk mengundang lagi mereka hari Senin tanggal 10 untuk mengetahui seperti apa ini dari pihak manajemen," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, John Daniel Saragih, seperti dikutip Antara.
John menyebut, pemanggilan tersebut untuk memediasi dan mendorong penyelesaian permasalahan secara musyawarah atau mufakat sebelum masuk ke pengadilan industrial jika tidak menemukan titik temu.
"Sekarang kami masih minta klarifikasi. Kita upayakan musyawarah mufakat dulu. Kita juga tidak tahu persoalannya seperti apa. Kalau Senin tidak datang, langkah berikutnya kita proses sesuai UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," paparnya.