Kepala BNP2TKI bisa digugat karena merangkap jadi ketua timses Ahok
Hal itu karena dianggap melanggar aturan ketatanegaraan.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat ini juga menjadi tim sukses Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI 2017 bakal. Padahal, pejabat negara harusnya tidak masuk ke ranah politik.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, pejabat negara yang menjadi timses di Pilkada bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar aturan ketatanegaraan. "Kalau ini dipaksakan, maka ini bisa menjadi pukulan balik. Ini sama saja melanggar aturan. Sebaiknya ini disadari betul oleh Ahok," kata Margarito, Selasa (13/9).
Margarito berpendapat, jika ingin masuk ke ranah politik, maka Nusron harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat negara. "Nusron itu kan semua orang tau sebagai kepala BNP2TKI. Supaya tidak jadi beban, maka dia harus segera mundur," tandasnya.
Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai Nusron tak patut menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Sekalipun hal tersebut dijabat Nusron dalam posisinya sebagai politikus Partai Golkar.
"Tak semua jabatan yang dipegang boleh dirangkap. Tapi terlepas secara hukum bisa merangkap atau tidak, rangkap jabatan bisa sebabkan kerja terganggu dan tak fokus," kata Khairul.
Menurutnya, sudah bisa dipastikan bahwa rangkap jabatan, apalagi untuk posisi sebagai tim pemenangan, akan sangat menuntut perhatian dan waktu. Padahal, sebagai pejabat negara, Nusron dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah soal tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Sementara ada tugas BNP2TKI yang berhubungan dengan TKI yang tak bisa ditunda, sehingga menuntut fokus dari kepalanya. Tugas tersebut tak mungkin tugas sampingan dengan agenda politik seperti pemilu atau pilkada," tegasnya.