Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019 Sudah Diterbitkan
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. "Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April sd 10 Mei 2019."
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan hari ini, Kamis (14/03).
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Apa yang dimaksud dengan gelar Haji dan Hajah di Indonesia? Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan penyebutan gelar Haji atau Hajah. Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi memberi gelar 'Haji' atau 'Hajah' di depan nama orang usai menunaikan ibadah Haji.
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. "Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April sd 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang Rupiah," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh, dalam rilis diterima merdeka.com.
"BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller," lanjutnya.
Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp 31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp 32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp 32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp 33.429.575;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp 36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp 38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 39.207.741.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp 67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp 67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp 68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp 68.566.804;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp 71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 72.118.504;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp 72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 73.543.504.
Baca juga:
Layanan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Sudah 50 Persen
Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji & Umrah
Pemerintah Ciptakan Aplikasi Haji dan Umrah Tekan Korban Penipuan Agen Travel
Ma'ruf Kritisi Soal Travel Haji dan Umrah Belum Sertifikasi
Menko Darmin Dorong Pengusaha Garap Pasar Cinderamata dan Gaet Wisatawan Arab Saudi
Saudi Berlakukan Visa Progresif bagi Jemaah yang Sudah Berhaji
Kebijakan Baru, Pelunasan Biaya Haji Kini Tak Harus Datang ke Bank