Kerabat pencuri motor yang ngaku disiksa polisi kecewa dengan Propam
Kerabat pencuri motor yang ngaku disiksa polisi kecewa dengan Propam. Lastri (29) yang merupakan kakak dari Herianto mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke pihak Propam. Hanya saja, tidak ada keseriusan pihak Propam untuk mengusut penyiksaan tersebut.
Tiga orang warga Tangerang, Herianto (21), Bihin (39), Aris (33), tersangka pencurian motor mengaku mendapat penganiayaan dari penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. Selain dianiaya, ketiganya juga dipaksa penyidik untuk mengaku mencuri sepeda motor.
Lastri (29) yang merupakan kakak dari Herianto mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke pihak Propam. Hanya saja, tidak ada keseriusan pihak Propam untuk mengusut penyiksaan tersebut.
"Lapor sudah tujuh belas April lalu, tetapi baru dipanggil Jumat kemarin," kata Lastri di kantor LBH Jakarta, Minggu (28/5).
Sementara itu, pengacara publik dari lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian menyesalkan sikap Propam yang baru merespons kasus ini setelah satu bulan dilaporkan. Dinilai dia, penyiksaan terhadap tiga orang tersebut menunjukkan tidak adanya perubahan sistem yang dipakai kepolisian dalam mencari alat bukti.
"Harus diakui pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah pengaturan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana penyiksaan," kata Bunga.
Atas perlakuan itu, ketiga orang ini dengan didampingi LBH Jakarta pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana gugatan praperadilan itu sendiri bakal digelar Senin (29/5) besok.
"Sidang pertama akan dilaksanakan Senin besok dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," ucap Bunga.
Bunga mengatakan, polisi telah melakukan upaya paksa yang tidak sah dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. "Jelas melanggar Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 18, dan Pasal 42 KUHAP," tuntas dia.
Sebelumnya, Herianto, Bihin dan Aris mengaku dipaksa mengaku mencuri sepeda motor oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selama proses pemeriksaan, ketiganya terus disiksa penyidik agar mengaku telah melakukan pencurian motor.
Bila tidak mengakui, ketiganya akan dipukul, ditendang, diludahi, disetrum di bagian kemaluannya.
"Polisi menetapkan tersangka hanya berdasarkan pengakuan mereka yang itupun dari hasil penyiksaan," kata Bunga di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (28/5).