Kerjasama pengelolaan Lapas, Kapolri dan Menkum HAM teken MoU
Pengelolaan Lapas, Kapolri dan Menkum HAM teken MoU. Tito menilai, perlu adanya penyempurnaan pedoman kerja antara Polri dan Kemenkum HAM dengan menambah kerjasama sistem pengembangan Lapas di Indonesia. Usulan ini mempertimbangkan faktor pengelolaan Lapas dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Nota yang ditandatangani tanggal 9 Februari 2016 lalu, dibuat untuk mengintensifkan komunikasi dan kerjasama Polri dan Kemenkum HAM dalam membantu pengelolaan Lapas.
"Polri bekerjasama dengan Kemenkum HAM telah membuat MoU tanggal 9 Februari 2016 dalam rangka di antaranya membangun komunikasi dan kerjasama intensif dengan pihak-pihak Lapas yang melibatkan para Kasatwil dan kalapas masing-masing wilayah baik untuk pencegahan maupun penegakkan hukum," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Tito menilai, perlu adanya penyempurnaan pedoman kerja antara Polri dan Kemenkum HAM dengan menambah kerjasama sistem pengembangan Lapas di Indonesia. Usulan ini mempertimbangkan faktor pengelolaan Lapas dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, Polri menyerahkan sepenuhnya pembinaan narapidana kepada pihak Lapas.
"Jadi manajemen sistem pengembangan Lapas sebetulnya selama ini kita serahkan sepenuhnya kepada Lapas. Karena pengamanan ini sangat terkait dengan mekanisme dan sistem pembinaan napi yang diselenggarakan Lapas," ujar Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, jajarannya akan memberikan bantuan personel untuk melakukan patroli berkala di dalam dan di luar Lapas. Langkah ini guna mengantisipasi kaburnya para napi seperti yang baru terjadi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
"Polri memberikan dukungan personel dalam pelaksanaan razia di dalam Lapas. Polri memberikan dukungan pengamanan area di sekitar Lapas dengan menjadikan area di sekitar Lapas sebagai rute patroli dan titik sambang fungsi Polri shabara secara berkala," ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan penindakan terhadap praktik-praktik pelanggaran pidana yang dilakukan narapidana atau pungutan liar di dalam Lapas.
"Polri melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana di dalam Lapas baik tindak pidana narkoba oleh para napi, pungli oleh sipir dan lain-lain," tandasnya.
Lebih jauh lagi, Polri juga menawarkan kerjasama untuk menyiapkan manajemen pengamanan Lapas. Tito menyatakan jajarannya siap diterjunkan jika Kemenkum HAM membutuhkan.
"Tapi sekali lagi kita serahkan kembali kepada Lapas Kemenkumham kalau memang nyaman jika Polri diminta untuk turut aktif menyusun manajemen Lapas Polri siap. Tapi kita juga tidak ingin ada kesan dari Polri mengintervensi terlalu dalam mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di dalam Lapas," pungkasnya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
Baca juga:
Kelebihan kapasitas, 90 napi Rutan Tanjung Gusta dipindahkan
Kekejaman di balik rutan Imigrasi Malaysia terbongkar
Wapres JK pastikan pemerintah setuju anggaran untuk lapas ditambah
Langkah tegas Menkum HAM pecat karutan hingga copot Kakanwil Riau
Susanti harus bawa 'upeti' Rp 50.000 & rokok tiap jenguk ke rutan
Tim Saber Pungli telusuri praktik pungutan liar di Rutan Pekanbaru