Agenda keterangan saksi, sidang Ahok tak disiarkan langsung
Keterangan saksi, sidang Ahok tak disiarkan langsung. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang majelis hakim. Sehingga belum ada kepastian apakah persidangan kali ini akan berlangsung secara terbuka atau tertutup.
Sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama rencananya tidak akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Mengacu kepada keputusan Majelis Hakim saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat tentang tak ada siaran langsung saat agenda keterangan saksi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang majelis hakim. Sehingga belum ada kepastian apakah persidangan kali ini akan berlangsung secara terbuka atau tertutup.
"Itu izinnya dari Ketua Majelis Hakim. Kalau seperti sidang kemarin, setiap mau mulai selalu diberi kesempatan untuk mengambil gambar. Jadi tergantung kebijakan Ketua Majelis Hakim," katanya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/1).
Dia mengungkapkan, intinya saksi tidak bisa saling berhubungan saat memberikan keterangan di sidang. Karena nantinya ini akan berdampak pada pemanggilan saksi selanjutnya.
"Kalau saksi dari JPU didengarkan oleh saksi yang nantinya akan dipanggil oleh pihak penasihat hukum, bisa di-counter dong karena sudah tahu. Kurang lebih seperti itu, karena KUHAP mengatakan seperti ini, saksi yang akan memberikan keterangan di sidang tidak boleh saling berhubungan," terangnya.
Didik menilai, sidang hari ini tidak dapat disiarkan secara langsung. Apalagi mengingat pernyataan Majelis Hakim pada sidang perdana perkara ini pun demikian.
"Jadi sepertinya tidak bisa live (siar secara langsung). Keputusan bisa atau tidaknya melalui Ketua Majelis," tutupnya.