Ketua IPW Minta Bareskrim Tolak Laporan Aspri Wamenkumham
Menurut Sugeng, laporan Yogi ke Bareskrim hanya aduan karena belum memenuhi syarat sebagai pelaporan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana. Menurut Sugeng, laporan tersebut hanya aduan dan belum memenuhi syarat pelaporan.
"Hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim. Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
Sugeng menegaskan telah lebih dulu melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Rp7 miliar. Karena itu, ia berharap Bareskrim Polri menunggu proses laporannya di KPK.
"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya. Sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK," ujarnya.
Sugeng mengaku dalam laporan soal gratifikasi ke KPK dirinya hanya menyebut inisial dengan menjaga asas praduga tak bersalah. Lantas, dia menyebut tindakan Yogi merupakan reaksi kemarahan tak mendasar atas dalih pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana," kata Sugeng.
"Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," tambah dia.
Layangkan Laporan ke Bareskrim
Sebelumnya, Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana mempolisikan Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Laporan itu sebagaimana surat tanda terima STTL/092/III/2023/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, nama Yogi diduga turut terlibat dalam penerimaan uang atau gratifikasi.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3) dini hari.
Namun, Yogi pun enggan memberikan komentar lebih lanjut, terkait laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dengan membiarkan proses hukum berlangsung dan mempersiapkan bukti, guna menyangkal laporan Sugeng di KPK.
"Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya.
Kemudian saat disinggung soal penerimaan uang Rp7 miliar kepada Wamenkumham Edward Omar melalui perantara asprinya, Yogi turut menyangkal. Dengan menantang, Sugeng untuk membuktikan laporannya tersebut.
"Ya enggak apa-apa monggo dia punya bukti seperti itu silakan. kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ucapnya.
Adapun, Yogi pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, turut mencantumkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pihak terlapor Sugeng.
IPW Lapor KPK
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK, Selasa (14/3). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penerimaan uang oleh Eddy dari dua asisten pribadinya.
"Jadi saya datang hari ini utk membuat pengaduan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yg terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Sugeng di Gedung KPK, Selasa (14/3).
Menurut Sugeng, Eddy menerima uang sekitar Rp7 miliar melalui asisten pribadinya. Sugeng menyebut Eddy menerima uang tersebut karena sudah membantu seseorang. Hanya saja ia belum menjelaskan detail.
Sugeng mengaku membawa beberapa bukti kepada KPK. Salah satunya bukti perpindahan uang yang terjadi pada rentang April hingga Oktober 2022.
"Ada 4 bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yg menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," kata dia.
(mdk/tin)