Ketua Komnas HAM: RS langgar HAM bayi Dera
Otto meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan dan meninjau fasilitas yang dimiliki RS.
Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah angkat bicara mengenai kasus bayi Dera. Dia menilai delapan rumah sakit telah melanggar hak azasi manusia (HAM) karena tak memberikan pelayanan kesehatan kepada Dera.
"Sikap rumah sakit terhadap Dera merupakan pelanggaran HAM, tepatnya terkena pasal 62 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya," kata Otto Nur Abdullah kepada merdeka.com melalui pesan singkatnya, Rabu (20/2).
Dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan dan meninjau fasilitas yang dimiliki RS. Pihaknya juga meminta agar Kemenkes melakukan pembinaan secara khusus agar kasus Dera tidak terulang lagi.
"Kementerian Kesehatan harus membina dan mengorientasikan serta mengawasi manajemen rumah sakit agar sejalan dengan amanat konstitusi tahun 45, Pasal 28B Ayat 2 tentang setiap anak berhak atas kelangsungan hidup," tutupnya.
Dera Nur Anggraini akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (16/2). Dera meninggal pada pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Zahira, Jakarta Selatan.
Dera yang lahir secara prematur meninggal akibat mengalami masalah dengan pernapasan karena ada kelainan pada kerongkongannya. Karena di rumah sakit tersebut tidak mempunyai alat memadai, dokter di Rumah Sakit Zahira menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit lain.
Namun, sang ayah yang telah berusaha tak berhasil. Sebab, 10 RS yang didatanginya tak menerima Dera dengan alasan penuh.