KIP minta KPI jelaskan soal komisioner diduga anggota parpol
Tindaklanjut atas laporan tersebut penting bukan hanya untuk KPI tapi juga untuk yang bersangkutan.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono mengatakan Komite Penyiaran Indonesia (KPI) harus bisa menjelaskan sejauh mana laporan masyarakat ditindaklanjuti terkait adanya seorang komisioner KPI yang menjadi anggota partai dan ormas partai.
"Publik berhak tahu sejauh mana laporannya terkait dugaan pelanggaran salah satu komisioner KPI adalah anggota partai yang melanggar UU Penyiaran. Apakah masih dalam proses pemeriksaan apakah sudah dibentuk majelis etik yang akan memeriksa hal itu dan memberikan sanski jika tuduhan itu benar atau apakah minimal yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Abdulhamid, Senin (2/5).
Menurutnya, tindaklanjut atas laporan tersebut penting bukan hanya untuk KPI tapi juga untuk yang bersangkutan.
"Itu akan menjadi klarifikasi baik untuk KPI sendiri ataupun untuk anggotanya yang dituduh itu Azimah Subagijo. Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti menurut saya justru akan tidak baik untuk KPI sendiri, maupun untuk Azimah sendiri," tambahnya.
Dia meminta PKS maupun ormas MKGR mengklarifikasi soal kasus tersebut. "Azimah ini dikabarkan adalah kader PKS dan juga Wasekjen MKGR, harusnya mereka juga klarifikasi. Jangan sampai muncul kecurigaan bahwa partai ikut serta bermain dan mencari untung dari posisi Azimah di KPI," katanya.
Lingkar Mahasiswa Pemerhati Siaran (LMPS) bersama FMPPI dan KMP3 mendatangi KPI Pusat untuk menanyakan surat aduan yang mereka tembuskan terkait salah satu komisioner KPI Azimah Subagijo yang diduga melanggar UU penyiaran dan melakukan pelanggaran hukum atau etik. Namun, kedatangan mereka tidak diterima oleh salah satupun komisioner KPI karena para komisioner belum ada yang masuk kantor sampai pukul 12.00 WIB.