Klaim tak ada keterlibatan pihak lain, Rio merasa tak perlu jadi JC
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengharapkan Rio menerima tawaran dari penyidik KPK.
Kuasa Hukum mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengaku kliennya sudah diajak bicara seputar tawaran KPK untuk menjadi justice collaborator (JC). Namun, kliennya merasa tidak perlu menjadi itu. Sebab, tidak ada pihak lain terlibat kasusnya.
"Karena tak ada keterlibatan pihak lain. Yang Rio tahu, hanya yang berhubungan dengan dia. Pak Rio kerja sendiri, masa sampai nyeret-nyeret orang lain. Rio pilih posisi justice collaborator untuk meringankan hukuman saja," kata Maqdir di gedung, KPK, Jakarta, Kamis (29/10).
Justice collaborator adalah pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus korupsi. Meski begitu, Maqdir mengatakan kliennya belum memutuskan tawaran menjadi JC. Namun, kliennya sudah terbuka untuk menjelaskan kasus dugaan suap pengamanan penanganan dana Bansos Sumatera Utara.
"Belum ada surat resmi dari penyidik soal itu, tapi kita lihat saja nanti. Tapi, insya Allah, yang jelas dia sudah buka semua baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK yang tahu dan menawarkan posisi itu kepada Rio," katanya.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengharapkan Rio menerima tawaran dari penyidik KPK tersebut. Tawaran itu diyakini akan membantu pengungkapan keterlibatan pihak lain.
"Kalau memang benar ada tawaran berarti PRC (Patrice Rio Capella) memang memenuhi syarat untuk justice collaborator dan diharapkan ada kontribusi positif dari justice collaborator untuk bisa membantu pengungkapan yang mungkin lebih masif dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Jadi sangat tergantung dari Rio untuk keseriusannya membantu kami," terang Indriyanto.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Rio ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10). Selain Rio, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga menjadi tersangka dalam kasus ini.