Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Tak Dilibatkan Tim Independen Dalam Kajian UU ITE
Selain Komnas HAM, Koalisi Masyarakat juga menilai, Komnas Perempuan menjadi bagian yang patut dilibatkan. Alasannya, Komnas Perempuan selama ini juga menerima aduan terkait laporan korban kekerasan gender
Koalisi Masyarakat Sipil mencermati isi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE yang disahkan 22 Februari 2021. Menurut Koalisi, hasil revisi akan sama saja bila tidak melibatkan tim independen
"Tim Independen dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komnas HAM yang selama ini menerima aduan terkait pelaporan pasal-pasal karet UU ITE," tulis siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil seperti diterima Liputan6.com, Selasa (23/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
Selain Komnas HAM, Koalisi Masyarakat juga menilai, Komnas Perempuan menjadi bagian yang patut dilibatkan. Alasannya, Komnas Perempuan selama ini juga menerima aduan terkait laporan korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE saat memperjuangkan haknya sebagai korban.
"Selama ini pasal-pasal karet UU ITE menunjukkan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kuasa (penguasa, pengusaha, atau aparat), maka hampir dapat dipastikan pemilihan Tim Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur yang independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut," tegas Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, bila Tim Kajian UU ITE yang telah disahkan ini dilanjutkan, maka pembahasan yang terjadi diduga mengalami ketimpangan atau berat sebelah saat melakukan kajian.
"Saat menitikberatkan pada aspek legalistik formal dan mengabaikan/menutupi adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam UU ITE," ungkap koalisi.
Penunjukkan Tim Kajian UU ITE Dinilai Bermasalah
Dengan adanya ketidakterlibatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Koalisi Masyarakat Sipil meyakini komposisi Tim Kajian UU ITE bermasalah. Koalisi juga meyakini adanya pesan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Jokowi untuk menelaah adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE.
"Sulit rasanya bagi masyarakat sipil untuk berharap banyak pada Tim Kajian UU ITE jika melihat komposisinya yang tidak seimbang dan lebih banyak dari pihak pemerintah saja," ungkap koalisi.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tim Kajian UU ITE
Menyikapi tim kajian UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan empat tuntutan, sebagai berikut:
1. Pemerintah harus melibatkan pihak-pihak independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Tim Kajian UU ITE.
2. Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus bekerja untuk merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE.
3. Mendesak Tim Kajian UU ITE ini untuk fokus menelaah keberadaaan pasal-pasal bermasalah di UU ITE terutama pasal-pasal karet dan mendorong revisi yang substantif terhadap pasal-pasal ini.
4. Mendorong tim kajian ini untuk melibatkan secara aktif para akademisi, korban, perempuan korban, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media dalam kajian pasal-pasal UU ITE.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi independen. Mereka terdiri dari LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIpP, dan WALHI.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com