Komnas HAM Dorong Kejagung Tindaklanjuti 12 Pelanggaran HAM Berat
Sebanyak 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejagung tersebut, yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendorong dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menindaklanjuti penyelidikan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM sesuai mandat UU Tentang Pengadilan HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (12/8).
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa yang sudah ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Sebanyak 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejagung tersebut, yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.
Selanjutnya, kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.
Kemudian peristiwa Paniai yang terjadi pada 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok pada 2003.
Komnas HAM RI juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai prinsip dan norma-norma HAM.
"Koordinasi secara intensif terus dilaksanakan bersama dengan Menko Polhukam RI," kata Ahmad Taufan.
Pada kegiatan peluncuran laporan tahunan Komnas HAM tersebut, ia juga menyampaikan kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, dan kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020.
Ia mengakui masih banyak upaya yang harus dilakukan dalam membangun situasi yang kondusif bagi pemajuan serta penegakan HAM di Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM membangun kerja sama dengan berbagai pihak, baik kementerian, lembaga, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Selain itu, Komnas HAM juga menjalin kerja sama dengan Kantor Staf Presiden, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Danish Institute of Human Rights, UNESCO, Serikat Pengajar HAM, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Asia Pacific Forum of Human Rights, dan South East Asia Forum on National Human Rights Institutions.
Baca juga:
Peristiwa 27 Juli: Mengenang Kudatuli, Kasus HAM yang Belum Tuntas hingga Kini
Senat AS Sahkan UU Larangan Impor dari Xinjiang China
Gugus Tugas yang Didanai Inggris Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Militer Myanmar
KontraS Aceh Sebut Reparasi Korban Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jargon
12 Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Sudah Diserahkan ke Kejagung
Amnesty International Nilai Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pelanggaran Hak Sipil